JPU Gali Keterlibatan Husni Thamrin

Rabu 14-11-2018,16:01 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, pada Selasa (13 kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi peningkatan proyek Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Kabupaten Seluma, Selasa (13/11).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari kontaraktor V EB, diantaranya M Nasir, Erlan dan Sinandar Natakusuma. JPU Sindu SH MH sengaja menghadirkan ketiga saksi guna menggali keterlibatan terdakwa Husni Thamrin dalam proses lelang proyek pembangunan Jalan Nanti Agung tersebut.

Seperti yang diketahui, M Nasir yang diketahui sebagai wakil dirut CV EB grup menyerahkan jabatannya kepada Emrald sebelum ada lelang proyek Jalan Nanti Agung-Dusun Baru Kabupaten Seluma itu. Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, dalam kesaksiannya di persidangan Emrald yang mengikuti lelang tersebut di Dinas PUPR, namun dirinya mengaku setiap membuat kebijakan diproyek tersebut, dirinya sering berkonsultasi dengan Husni Thamrin.

\"Saya hanya sebentar menjabat sebagai wakil Direktur CV EB Grup selanjutnya diambil alih oleh Sinandar Natakusuma,\" ucapnya didalam persidangan, kemarin (13/11).

Ia mengatakan, usai mendapatkan proyek, dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil direktur lantaran dirinya diminta uang 20 persen oleh Herawansyah yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas, dengan kerap berkonsultasi dengan Husni Thamrin dan wakil dirut CV EB grup dikuasakan kepada Sinandar natakusuma atas petunjuk dari terdakwa Husni Thamrin untuk menyelesaikan royek tersebut.

\"Selanjutnya, saya tidak mengetahui lagi bagaiman proses lelang dan proses pengerjaan jalan itu karena saya sudah mengundurkan diri,\" bebernya.

Sementara itu, Husni Tamrin selaku kuasa hukum dari terdakwa Husni Thamrin mengatakan, saksi hanya membuat pernyataan di dalam persidangan itu secara sepihak tanpa adanya bukti lainnya dan ini merupakan suatu tuduhan yang tidak berlandaskan dengan pembuktian atau fakta sebenarnya.\"Apa yang disampaikan saksi dalam persidangan kali ini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, tetapi itu kita terima dan akan kita bantah di fledoi atau nota pembelaan nantinya,\" bebernya.

Ia menjelaskan bakal menunjukkan bukti konkrit jika kliennya tersebut tidak terlibat dalam kasus ini dan dihadirkan dipersidangan selanjutnya.\"Untuk sekarang ini belum bisa kita sampaikan. Nanti jika sudah waktunya akan kita sampaikan dan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,\" tuturnya.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga orang saksi, sidang yang diketuai oleh Slamet Suripyo SH MH dan hakim anggota Agus Salim SH dan Henny Anggraini SH, sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan tanggal 20 November 2018 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian lanjutan dari JPU. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait