PN Bengkulu Luncurkan e-Court

Rabu 14-11-2018,15:19 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Pangkas Waktu dan Biaya

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Irfanudin SH MH meluncurkan aplikasi administrasi perkara secara elektronik (e-court), kemarin (13/11). Aplikasi e-court ini untuk memudahkan administrasi perkara perdata. Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Irfanudin mengatakan sistem ini dapat memangkas waktu dan biaya panggilan.

\"Aplikasi ini dibuat terkait terbitnya Perma Nomor 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Sehingga diharapkan dapat memudahkan para pencari keadilan dalam perkara perdata,\" terangnya.

Ia menjelaskan, aplikasi ini dibuat untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adanya pelayanan ini diharap dapat memperkecil pengeluaran biaya administrasi antara penggugat dan tergugat.\"Peluncuran aplikasi e-court merupakan gagasan baru untuk mempermudah masyarakat yang mencari keadilan, khususnya bagi advokat.” terang Irfanudin.

Ia menjelaskan, penggunaan aplikasi ini ada tiga tahap, yakni e-felling (pendaftaran secara elektronik), e-payment (pembayaran panjar uang perkara secara elektronik) yakni pembayaran dilakukan dari bank apapun dengan saluran pembayaran elektronik apapun, seperti internet banking, SMS banking, transfer ATM mitra pembayaran yang dimiliki pengadilan tersebut dan e-summons (pemanggilan sidang secara elektronik).

Pemanggilan sidang secara elektronik ini meringkas proses dan menghemat biaya, karena pemanggilan bisa dilakukan langsung ke domisili elektronik, termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada bertempat tinggal di wilayah yang berbeda. Hal ini memungkinkan biaya panggilan ditekan se-minimal mungkin sampai nol rupiah. Dengan adanya aplikasi ini masyarakat tidak perlu repot-repot lagi datang ke pengadilan, cukup melalui smartphone sudah bisa melaksanakan sidang gugatannya.

\"Sehingga diharapkan bagi advokat yang telah terdaftar dalam pengguna layanan peradilan ini dapat memanfaatkan semaksimal mungkin aplikasi tersebut, dan dengan menggunakan aplikasi ini penanganan perkara, khususnya gugatan perdata dapat menghemat komponen biaya dan lainnya,\" terangnya.

Ia mengatakan, aplikasi ini nantinya dapat menunjang proses pelaksanaan persidangan, seperti pendaftaran perkara secara elektronik yang sementara hanya dapat dilakukan advokat yang telah mendapatkan validasi oleh MA, pemanggilan secara elektronik, gugatan, jawaban, replik dan duplik secara elektronik serta salinan putusan dalam bentuk dokumen elektronik.

Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, launching e-Court tersebut turut juga dihadiri para advokat, perwakilan masyarakat dan tamu undangan lainnya, baik dari Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu maupun instansi vertikal lainnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait