Bongkar Bangunan Kumuh
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Provinsi Bengkulu siap dikerahkan untuk membongkar bangunan kumuh yang berada di Jalan Citandui tepatnya di kawasan Lapangan Golf. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Bengkulu, Herman Sahrial SH MM mengatakan, seluruh personel Satpol PP akan dilibatkan untuk melakukan penertiban tersebut. Sebab, perumahaan kumuh tersebut sudah sangat meresahkan dan bangunan itu setiap bulannya terus bertambah.
\"Jelas tim kita siap untuk melakukan penertiban. Karena warga juga sudah banyak melaporkan terkait itu. Tapi laporannya tidak masuk ke kita (Satpol PP), tapi ke pemprov,\" terang Herman kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (11/11).
Dijelaskannya, meski telah siap, namun hingga kemarin, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berkewenangan terkait aset yaitu Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) belum melakukan koordinasi terkait hal tersebut. Namun demikian, ketika sudah dikoordinasikan, tentu Satpol PP akan langsung membuat tim khusus. \"Sampai sekarang belum ada petunjuk. Ketika ada permintaan, kami segera eksekusi,\" tambahnya.
Untuk melakukan pembongkaran, menurut Herman, juga tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh pasukan Satpol PP. Namun, juga harus melibatkan Polda Bengkulu, Korem 041/Gamas Bengkulu dan pihak pemerintah kecamatan serta warga setempat. Pasukan khusus itu juga harus dibentuk terlebih dahulu.
\"Tidak bisa kita langsung ujuk-ujuk tertibkan. Kita bentuk tim dengan melibatkan seluruh pihak agar penertiban berjalan dengan lancar,\" tegas Herman.
Dalam melakukan penertiban, tim tidak langsung melakukan pembongkaran paksa. Namun akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu. Salah satunya, dengan memberikan surat peringatan atau teguran terlebih dahulu agar melakukan pembongkaran sendiri. Ketika surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, tidak juga digubris, maka solusi terakhir dengan malakukan pembongkaran paksa. \"Persuasif terlebih dulu. Kalau bisa baik-baik kenapa harus dipaksa. Mudah-mudahan warga yang di lokasi tersebut mengerti bahwa, lokasi yang ditempatnya itu salah,\"ujarnya.
Menurut Herman, warga yang mendirikan bangunan rumah non permanan itu jelas menyalahi aturan. Karena lokasi itu adalah lahan milik pemprov. Seharusnya, warga tidak ada yang tinggal di lokasi tersebut. \"Kalau menyalahi jelas itu menyalahi karena tidak ada izin mereka tinggal di lokasi itu,\" tandas Herman. (151)