Lebong Segera Miliki Hutan Adat

Sabtu 10-11-2018,09:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Keinginan 12 kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atau Kutai yang berada di lima kecamatan di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu untuk memiliki hutan adat, dalam waktu dekat bakal terealisasi. Karena surat permohonan pengakuan hutan adat sudah diterima Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika tidak ada halang rintang, akhir tahun nanti surat permohonan tersebut bakal disetujui pihak kementerian. Hal ini disampaikan Direktur Akar Foundation, Erwin Basrin.

Menurutnya, bulan November ini surat permohonan sudah dikirimkan. Jika sesuai mekanisme, kementerian akan membuat tim verifikasi untuk melihat kesiapan di tingkat lapangan, setelah itu baru SK hutan adat dikeluarkan. Kemungkinan SK tersebut akan diserahkan langsung oleh presiden.

\"Kemungkinan akhir tahun SK tersebut keluar, mungkin presiden langsung yang menyerahkan,\" jelas Erwin.

Menurut Erwin, tidak mudah untuk menjadikan suatu kawasan menjadi hutan adat. Bermula dari keinginan masyarakat di 12 Kutai yang mencari makan dan bermukim di dalam kawasan hutan negara seluas 5.300 hektar. Karena hutan negara, masyarakat jelas tidak bebas dan maksimal mengelola lahan.

Setelah adanya putusan MK nomor 35 tahun 2012 terkait hutan adat dikembalikan kepada pemangku aslinya dengan membentuk produk hukum akhirnya Pemda Lebong dan komunitas peduli masyarakat berjuang mendapatkan pengakuan hutan adat.

Cukup banyak persyaratannya, mulai dari keputusan Bupati Lebong nomor 317 sampai 327 tahun 2018 tentang penetapan dan pengakuan masyarakat adat rejang Kutai Embong 1 di Kabupaten Lebong, Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat rejang dan keputusan bupati lebong nomor 270 tahun 2018 tentang pembentukan panitia inventarisasi dan verifikasi wilayah adat Rejang di Kabupaten Lebong.

\"Kita perjuangkan ini sudah dari tahun 2012, sampai akhirnya semua syarat terpenuhi dan bisa dikirim ke kementrian,\" imbuh Erwin.

Dahulu Bernama Hutan Marga

Sementara itu, Saudia warga yang tinggal di kawasan hutan adat mengatakan, dulunya hutan tersebut bernama hutan Marga. Tetapi masa orde baru berubah menjadi hutan negara. Sejak berubah menjadi hutan negara, masyarakat yang tinggal dihutan tidak tenang, karena kerap dikejar-kejar aparat penegak hukum lantaran masuk atau menggarap lahan didalam hutan tersebut.

\"Sekitar tahun 90-an, saya pernah dikejar-kejar aparat karena masuk kedalam hutan negara. Padahal sebelumnya, tanah itu tanah marga, masyarakat yang mengelola,\" jelas Saudia.

Menurut Saudia, jika memang nanti disetujui menjadi hutan adat, masyarakat yang tinggal atau mengelola kawasan hutan dipastikan tidak akan merusak fungsi atau meruksak hutan. Karena masyarakat adat kehidupannya identik dihutan, menggantungkan diri dari pertanian dan hasil hutan.

\"Jika tetapi pemerintah yang mengelola, kami mau makan apa, disisi lain pertumbuhan penduduk semakin besar,\" pungkas Saudia.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait