Delapan Pegawai Dinkes Bengkulu Tengah Terjaring OTT

Kamis 08-11-2018,21:29 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Subdit Tindak Pidana (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap 8 orang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Mereka diamankan atas dugaan melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen setiap kali ada pencairan kegiatan Dinkes. OTT dilakukan di Gedung Farmasi di belakang Kantor Bupati Benteng, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (07/11/18).

Polda Bengkulu sendiri melakukan ekspose OTT tersebut, pada Kamis siang (8/11/18). Saat ekspos berlangsung disebutkan dari jumlah pegawai yang diamankan itu, seorang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng) berinisial FG yang terpergok sedang menghimpun uang pemotongan kegiatan Dinkes tersebut.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi adanya pemotongan dana sebesar 10% setiap pencarian program kegiatan Dinkes per tiga bulan sekali

Dana yang dipotong diduga dana gabungan usaha (GU) RSUD Benteng dan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Pemotongan dana tersebut dilakukan para .

OTT itu dipimpin langsung Kepala Sub Direktorat (Kasubit)Tipikor Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar (AKBP) Andy Arisandi, Kasubdit dan Kanit Tipikor Polda Bengkulu Kompol Imam WIijananto, beserta 4 orang anggotanya. Mereka berhasil mengamankan kedelapan pegawai Dinkes yang diduga penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Benteng tersebut. Kedelapan orang tersebut yakni, SY (29), LS(29), LN, SR (34), MA (42), ML (42), YW (27), dan SB (53).

Kasubit Tipikor Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Arisandi didampingi Kasubdit dan Kanit Tipikor Polda Bengkulu Komisaris Polisi Kompol Imam WIijananto dan Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi mengatakan, timnya berhasil mengamankan sejumlah uang dan berkas pencairan dana yang diduga nilainya selisih.

\"Bertempat di gudang farmasi yang berada di belakang kantor bupati Benteng, kami melihat aktivitas yang tak biasa dilakukan para pegawai Dinkes ini. Setelah dilakukan pengerebekan, kami langsung mengamankan kedelapan orang ini. Kemudian dilakukan pengembangan. Terhadap FG ini kami berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 117, 085 juta yang sedang dikuasai, berikut 2 unit laptop dan dokumen pendistribusian dana,\" bebernya kepada media.

Berdasarkan keterangan FG, benar dana tersebut merupakan hasil pemotongan 10% dana dari beberapa program kegiatan yang dikelola Dinkes Benteng. FG langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dinkes Benteng.

Sementara kedelapan pegawai lainnya masih diperiksa tim penyidik tipikor Polda Bengkulu terkait keterlibatannya. Tak menutup kemungkinan bakal muncul tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini.

Tersangka terancam dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliyar. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait