TALANG EMPAT, Bengkulu Ekspress - Pemanfaatan pasar tradisional di Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Benteng belum menuntaskan dokumen perjanjian kerja sama (PKS). PKS merupakan dasar bagi Disperidagkop Kabupaten Benteng mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari bidang retribusi pasar.
\"Hingga saat ini (kemarin,red), PKS Pasar Tradisional di Desa Taba Lagan belum tuntas,\" ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Benteng, Drs Hendrik Oktober, didampingi Sekretaris Hj Sri Yurdaniah SE MSi, kemarin.
Dikatakan Hendrik, PKS merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pengelola pasar yang dalam hal ini dilimpahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).\"Melalui PKS, nantinya akan disebutkan persentase bagi hasil antara Pemda dan Pemdes. Setelah PKS disahkan, barulah Pasar Tradisional diserahkan kepada Pemdes untuk dimanfaatkan,\" terang Hendrik.
Sembari menunggu gedung pasar yang telah tuntas dibangun tahun 2017, kata Hendrik, aktivitas jual beli di Desa Taba Lagan masih menggunakan bangunan los pasar lama.\"Lokasi pasar lama berada di tepi jalan lintas Desa Taba Lagan menuju tambang batu bara. Dampaknya, aktivitas pasar membuat kemacetan lalu lintas. Karena itulah, bangunan pasar dipindah ke lokasi yang lebih representatif,\" tandasnya.
Di sisi lain, lambannya pemanfaatan los pasar di Desa Taba Lagan disorot anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng yang membidangi aset Pemda Benteng.(135)