Penertiban itu untuk mengurangi resiko yang tak diinginkan terutama yang menjurus keselamatan masyarakat. Eddy juga berharap kepada masyarakat sebelum mendirikan bangunan hendaknya mengurus perizinan yang diperlukan. Hal ini diperlukan agar bangunan yang sudah dibangun tidak sia-sia. Sebagaimana diketahui akan dilakukan pendataan bangunan berkaitan ijin IMBnya.\"Bukan salah kita lagi jika terjadi penggusuran, kita melakukan penertiban ini untuk memberikan kesadaran kepada warga,\" paparnya.
Jumlah bangunan yang tidak mengantongi IMB cukup banyak jumlahnya. Seperti rumah yang berada di dekat jalan tebing Suratin Desa Gunung Agung belum mengantongi IMB.\"Apa yang dilakukan pemerintah daerah berkaitan penertiban bangunan berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada,\" pungkas Eddy. (117)