BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Proses pendistribusian logistik Pemilihan Umum (Pemilu) khusus Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dilakukan secara bertahap. Hingga Selasa (6/10) kemarin, baru bilik suara yang tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng.
Sedangkan kotak suara yang sebelumnya dijadwalkan serentak, hingga kemarin masih dalam perjalanan.\"Hari ini (kemarin,red), baru bilik suara yang sudah kami terima. Untuk kotak suara, masih diperjalanan, tepatnya di Provinsi Lampung,\" ungkap Brotoseno.
Memiliki jarak tempuh cukup jauh, tambah Brotoseno, kotak suara barulah akan tiba di Bumi Maroba Kite Maju pada Rabu (7/10) malam.\"Paling cepat, kotak suara tiba hari Rabu. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan akan sedikit terlambat karena menemui kendala ketika diperjalanan,\" jelas Brotoseno.
Data terhimpun Bengkulu Ekspress, bilik suara tiba di gudang logistik KPU Kabupaten Benteng dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dan tersusun dalam 80 unit bok. Secara keseluruhan, bilik suara yang telah diterima berjumlah 800 buah.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim logistik KPU Benteng, papar Brotoseno. Kabupaten Benteng membutuhkan sebanyak 1.496 buah bilik suara yang akan disebar ke 374 tempat pemungutan suara (TPS) di 143 desa/kelurahan yang ada.
\"Sesuai dengan ketentuan, setiap TPS mesti disiapkan sebanyak 4 buah bilik suara yang akan digunakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang,\" jelasnya.
Meski demikian, sambung Brotoseno, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan KPU RI mengenai kekurangan bilik suara.\"Semua tak ada masalah. Kekurangan akan tetap kita laporkan. Apakah nanti ada penambahan atau tidak kami belum bisa memastikan. Sekalipun tak ada penambahan, KPU Kabupaten Benteng masih memiliki stok bilik suara yang jumlahnya 700 buah,\" tandas Brotoseno.(135)
Disisi lain, Brotoseno mengungkapkan, kekurangan jumlah logistik tak terjadi pada kotak suara. Dari hasil koordinasi dengan KPU RI, kotak suara yang akan disalurkan berjumlah sebanyak 1.985 buah.Jumlah tersebut sedikit lebih banyak jika dibandingkan dengan kebutuhan, yakni 1.870 buah.
\"Setiap TPS membutuhkan 5 (lima) buah kotak suara. Peruntukannya, kotak suara untuk anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPRD RI, DPD RI serta kotak suara untuk Presiden dan Wakil Presiden,\" tutupnya.(135)