Pesta Tuak, 3 Pemuda Diciduk

Rabu 07-11-2018,12:33 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Bengkulu Selatan (BS) saat ini rutin menggelar razia. Jika sebelumnya berhasil menjaring pelajar yang keluyuran saat jam belajar di sekolah. Kemarin menemukan 3 warga Bengkulu Selatan sedang asyik pesta tuak.

“ Saat anggota kami sedang patroli, ada 3 pemuda sedang asyik pesta tuak,” kata Kepala dinas satpol PP Bengkulu Selatan, Ir Susmanto MM.

Susmanto mengatakan razia tersebut digelar Selasa (6/11) pagi mulai pukul 09.00 WIB. Saat itu, ke-3 pemuda tersebut ditemukan sedang asyik pesta tuak di dekat stadion Padang Panjang. Barang bukti yang berhasil diamankan 14 kantong tuak yang siap diminum. Adapun ke-3 pemuda tersebut yakni No (19), Ri (19) dan Di (20), ke-3 pemuda ini semuanya warga Desa Pagar Banyu, Kedurang Ilir. Dari keterangan mereka, tuak tersebut dibeli dari penjual tuak di pantai Pasar Bawah.

“ Usai mengamankan pembeli tuak, kami memburu penjualnya, namun sayangnya, saat kami tiba, penjualnya sudah menghilang,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Susmanto, ke-3 pemuda tersebut dibawa ke kantor Dinas satpol PP Bengkulu Selatan. Lau mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sehingga, jika mereka kembali tertangkap, mereka akan diproses hukum.“ Mengingat mereka baru satu kali kali tangkap, mereka hanya kami bina, jika kembali tertangkap akan kami proses hukum,” imbuh Susmanto.

Susmanto menambahkan, selain mengamakankan 3 pemuda sedang pesta tuak, pihaknya juga kemarin pagi menangkap 4 ekor sapi bali saat sedang berkeliaran di Desa Pagar Dewa, Kota Manna. Pasalnya saat itu, pihaknya mendapat laporan dari warga, jika ada ternak masuk ke kebun orang dan merusak tanaman orang. Lalu pihaknya melakukan penangkapan. Kemudian ternak dibawa ke kantor satpol PP. setelah itu pemilik ternak datang dan berjanji tidak akan meliarkan ternaknya kembali.

“ Pemilik ternak juga kami wajibkan membayar ganti rugi kepada warga yang kebunnya dirusak ternak sebesar Rp 1,5 juta, setelah itu buat perjanjian, jika ternaknya kembali terjaring razia, maka akan diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring),” tandas Susmanto. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait