LEBONG, Bengkulu Ekspress – Satuan Tindak Pidana Umum (Sat Pidum) Reskrim PolresLebong menangkap seorang warga Kelurahan Talang Leak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong berinisial SA (45).
Karena menjadi bandar togel online. Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 34 lembar kertas nomor pemasangan togel, masing-masing 1 unit handphone (HP) merek Xiomi dan Nokia, buku tabungan, uang sebesar Rp 300 ribu dengan rincian uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 15 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 1000 sebanyak 3 lembar, pecahan Rp 5 ribu sebanyak 15 lembar dan pecahan Rp 2000 sebanyak 16 lembar.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim, IPDA Teguh Ari Aji SIk didampingi Kanit Pidum, AIPDA Andi Sujarmoko SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat adanya perjudian Togel di Kelurahan Talang Leak dan Kelurahan Turan Lalang.
\"Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya, kemarin (04/11).
Pada saat penyelidikan, anggota Sat Pidum mendapati pelaku menjual kupon judi Togel, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta BB yang saat ini telah diamankan di Mapolres Lebong.
“Pelaku dan BB sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sampainya.Dalam perjudian yang dilakukan pelaku, pelaku menjalankan aksinya secara online melalui situs papitirii2.com dan perjudian tersebut telah dilakukan pelaku sudah cukup lama. Untuk itu pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPtentang tindak pidana perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara,\" tutur Andi.(614)