LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah dilakukan penyelidikan terhadap AZ (25), tersangka pembunuhan terhadap Yurjaniah (45) warga Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas, juga terlibat dalam 2 kasus yang berbeda, yaitu penusukan dan percobaan pencabulan. Akibatnya, pelaku dijerat pasal berlapis.
“Jadi tersangka melakukan tindakan kejahatan dalam 3 kasus yang berbeda,” jelas Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim, IPDA Teguh Ari Aji SIk didampingi Kanit Pidum, AIPDA Andi Sujarmoko SH, kemarin (04/11).
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan 3 pasal yang berbeda. Yaitu, pasal 338 KUHP junto 53 tentang pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 82 jo pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.
“Akan kita buat 3 berkas dengan pasal yang berbeda,” tutur Andi.(614)