Korupsi Tunjangan Dana BK

Jumat 02-11-2018,13:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

15 ASN dan Honorer Kembalikan Kerugian Negara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemanggilan ASN dan honorer DPPKA Kota Bengkulu mulai dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (11/1). Sebanyak 15 orang ASN dan honorer memenuhi panggilan penyidik. Dan mereka pun mengembalikan kerugian negara. Total tunjangan dana BK yang dikembalikan 15 orang ASN dan honorer tersebut Rp 43,8 juta (termasuk kedalam kerugian negara).

Jumlah itu masih jauh dari total tunjangan dana BK yang harus dikembalikan ASN dan honorer yang mencapai Rp 300 juta. Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH.

\"Hari ini ada 15 ASN dan honorer mengembalikan dengan total Rp 43,8 juta. Masih banyak yang belum mengembalikan, sekitar 20 orang lagi,\" jelas Kasi Pidsus.

Masih dikatakan Kasi Pidsus, bagi ASN dan honorer yang tidak memiliki itikad baik mengembalikan kelebihan bayar tunjangan dana BK yang dia terima tahun 2015 lalu, besar kemungkinan akan mendapatkan konsekuensi tegas. Konsekuensi yang dimaksud, bisa menjadi tersangka. Karena jelas, berdasarkan audit dari BPK, tunjangan dana BK yang diterima ASN dan honorer termasuk kedalam kerugian negara.

\"Tidak menutup kemungkinan mereka bisa jadi tersangka. Tetapi kita tunggu itikad baik dari ASN dan honorer yang belum mengembalikan,\" imbuh Kasi Pidsus.

Kasus dugaan korupsi tunjangan dana BK sudah menyeret 4 tersangka, M Sofyan mantan Kadis DPPKA Kota Bengkulu, mantan Kabid Perbendaharaan DPPKA Ikhsanul Arifin, Kasi Verifikasi Emiyati dan Bendahara Yulian Firdaus. Total kerugian negara pada kasus korupsi ini mencapai Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 5 miliar.

Diduga pembayaran tunjangan dana BK tahun 2015 menyalahi aturan Perwal nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan Perwal nomor 12, jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta. Jabatan sekretaris dan Kabid pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta sementara pada tahun 2015 menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi tahun 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta.

Jabatan bendahara dari Rp 3 juta ditahun 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta ditahun 2014 menjadi Rp 3,5 juta ditahun 2015 dan honorer dari Rp 1 juta ditahun 2014 mendapatkan Rp 3 juta ditahun 2015. Yang harus dikembalikan ASN dan honorer adalah selisih kenaikan tunjangan dana BK dari tahun 2014 ke tahun 2015 dikalikan dua bulan. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait