Protes Tak Masuk Agenda Pilkades

Jumat 02-11-2018,11:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Warga Desa Air Kopras Mengadu ke DPRD

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Ratusan masyarakat Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Berlapis, pertanyakan tidak dimasukannya Desa mereka dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) gelombang ke II tahun 2018, Padahal pelaksanaan pemilihan dan pelantikan Kades bersamaan dengan desa yang akan melaksankan pilkades tahun 2018 ini.

Untuk itulah, ratusan perwakilan warga Desa Air Kopras membuat surat dan menantangani bersama pernyataan atas pertanyaan dari mereka tidak dimasukannya desa mereka dalam pelaksanaan pilkades tahun 2018 ini, selanjutnya pernaytaan tersebut mereka sampaikan ke Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Lebong.

Adanya surat pernyataan tersebut, kemarin (01/11) bertempat di ruang rapat internal DPRD Lebong, dipertemukanlah perwakilan masyarakat Air Kopras yang juga ikut dihadiri Kepala Desa Air Kopras dan Camat Pinanag Berlapis dengan pihak Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, untuk mencrri solusi atas persoalan yang dipertanyakan masyarakat tersebut. Dimana kegiatan sendiri langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE.

Salah seorang perwakilan masyarakat Desa Air Kopras, Dahnan Supianto, mengatakan bahwa pada tahun 2013 yang lalu Desanya bersama dengan Desa Lemeu, Embong dan Desa Loka Sari diadakan serentak Pilkades.

“Namun dalam pemilihan di tahun 2018 ini, Desa Air Kopras tidak diikutkan, sementara Desa yang serentak dengan kami ikut dalam pelaksanaan pilkades,” sampainya

Untuk itulah, masyarakat Desa Air Kopar berharap bisa ikut dalam pelaksanaan Pilkades gelombang ke II yang diselenggarakan di tahun 2018 ini. Ikut bersama 13 Desa yang akan melaksankan Pilkades sesuai Peraturan Bupati (Perbub).

“Kok bisa desa Air kopras tidak masuk dalam perencanaan pemilihan Pilkades,” ujarnyaMenyikapai hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) PMD Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso SP MEng, bahwa memang pada tanggal 4 Mei 2013 Desa Air Kopras sudah ditetapkan sebagai Desa yang mengikuti Pilkades sebanyak 3 calon, salah satunya kades yang menjabat saat ini. Posisi diserantakan di tahun 2013. Berdasarkan peraturan dari rentan waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkades, itu dilaksankan terlebih dahulu.

Sementara pelaksanaan telah ditetapkan pada tanggal 12 Oktober sesuai dengan Perbub nomor 47 tahun 2018 tentang perubahan atas Perbub lebong nomor 29 tahun 2019, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.“Sementara Desa Air Kopras belum cukup 6 bulan (mulai bulan Oktober 2018 hingga Maret 2019),’ sampainya

Untuk itulah, Desa Air Kopras tidak dimasukan kedalam pelaksanaan Pilkades gelombang ke II tahun 2018 ini. Dimana informasi yang diterima pihaknya bahwa masa bakti kepemimpinan Kepala Desa saat ini, berakhir pada tanggal 31 Mei 2019.

“Sehingga mau tidak mau atau suka tidak suka, Kades harus di PJS kan terlebih dahulu, menunggu pelaksanaan pilkades gelombang ke III tahun 2020 mendatang,” tegasnya

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE, menyikapi atas pertanyaan dan mendengar pernyataan dari pihak Dinas PMDS Lebong, mengatakan bahwa hal tersebut semuanya dikembalikan lagi dengan undang-undang yang ada.“Jadi semua kita kembalikan terhadap peraturan yang telah dibuat,” singkatnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait