Ini Jadwal Tes CPNS

Jumat 02-11-2018,10:08 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

https://www.bkdpsdm.kaurkab.go.id

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Kabupaten Kaur melalui BKD PSDM merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Kaur. Plt Kepala BKD PSDM Kaur Asman Suhadi SP melalui Kabid Mutasi Pengadaan dan Pemberhentian, Yusi Noprianti SE mengatakan, pihaknya sudah mengupload pengumuman di situs resmi BKD PSDM Kaur yakni di https://www.bkdpsdm.kaurkab.go.id. Artinya, mulai hari ini (kemarin, red), para peserta dapat mengakses situs itu untuk mengetahui sesi jadwal ujian peserta yang bersangkutan termasuk tata tertibnya.

Menurut Yusi, ujian dengan sistem computer assisted test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ini digeber selama empat hari pada 5-8 November di SMPN 8 Kaur di Desa Suka Raja Kecamatan Tetap. Selama 4 hari itu akan ada 3-4 sesi ujian. Selain beberapa syarat umum Pemkab Kaur juga melarang peserta menggunakan sepatu kets dan mewajibkan membawa pensil.

“Nah untuk tanggal 5 November tes akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sedangkan tanggal 6,7 dan 8 akan dimulai pukul 07.30 WIB berakhir pada pukul 17.15 WIB,” kata Yusi, kemarin (1/11). Sedangkan untuk pembagian sesinya, dapat dilihat di website tersebut.

Lanjutnya, peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes digelar tujuannya untuk dilakukan registrasi. Peserta juga diwajibkan membawa KTP asli atau surat telah melakukan perekaman E-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Untuk laki-laki memakai kemeja polos tangan panjang berwarna putih, celana panjang warna hitam sepatu tertutup rapi dan bukan sepatu kets. Sementara wanita kemeja polos tangan panjang warna putih, rok panjang dasar warna hitam khusus peserta menggunakan jilbab menggunakan jilbab warna hitam dan sepatu tertutup rapi dan sopan. “Yang terlambat apapun alasan tidak diperkenankan untuk mengikuti tes atau dinyatakan gugur,” tegasnya.

Ditambahkannya, para peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur. Selain itu peserta juga diwajibkan membawa pensil.

“Dalam ruangan peserta hanya diperbolehkan membawa KTP kartu tanda peserta yang lainnya tidak diperbolehkan dibawa dan kita minta kepada peserta agar membaca pengumuman dan taati aturan,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait