BENTENG, Bengkulu Ekspress - Kabar gembira bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Benteng. Penerbitan hak paten produk IKM yang selama ini menelan biaya jutaan rupiah, akhirnya digratiskan.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Benteng, Drs Hendrik Oktober SE melalui Kabid Perindustrian, Lusi Komariah SSos menjelaskan, penerbitan hak paten secara gratis ini merupakan salah satu program Plt Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah MBA. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemprov Bengkulu kepada pelaku IKM.
\"Penerbitan hak paten merupakan kado dari pak Gubernur kepada pelaku IKM se-Provinsi Bengkulu,\" kata Lusi.
Dalam penerbitan hak paten gratis ini, sambung Lusi, caranya sangat gampang. Pelaku IKM hanya cukup mengurus surat rekomendasi ke Disperindagkop Kabupaten Benteng bahwa produk yang diciptakan merupakan karya sendiri.
\"Produk IKM bisa saja dalam bentuk olahan makanan ataupun kriya (kerajinan tangan). Setelah mendapatkan rekomendasi dari Disperindagkop dan UKM Benteng, pelaku IKM bisa langsung ke Bidang IKM Disperindagkop Provinsi Bengkulu,\" terangnya
Secara keseluruhan, ulas Lusi, terdapat sebanyak 342 IKM di Kabupaten Benteng. Dari semua yang terdata, belum satupun IKM mimiliki hak paten yang diterbitkan oleh Dirjen.
Dikatakan Lusi, Penyampaian syarat penerbitan hak paten ke Disperindagkop Provinsi Bengkulu paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2018.
\"Jangan menyia-nyiakan kesempatan ini, mumpung tak membutuhkan biaya besar. Jangan sampai produk unggulan Kabupaten Benteng diklaim sebagai milik orang lain. Contohnya, kopi 1001 yang berasal dari Provinsi Bengkulu saat ini sudah dipatenkan sebagai produk olahan asal Provinsi Jambi. Jangan sampai, hal serupa terulang,\" tandas Lusi.(135)