BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Kaur, berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian ternak (curnak) yang sudah meresahkan warga Provinsi Bengkulu. Masing-masing pelaku yang diamankan Selasa (23/10) malam tersebut, berinisial NW, warga Desa Kedataran, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur dan AL warga Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.
Dikatakan Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Coki Manurung SH MHUM melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Max Mariner SIK MH, dua orang tersangka tersebut bisa ditangkap bedasarkan hasil pengembangan dari tersangka PI dan SA yang sudah ditangkap sebelumnya.
Tersangka AL dan NW berperan sebagai eksekutor setiap melakukan aksi curnak. Selaku eksekutor pelaku AL dan NW membawa keluar hewan ternak sapi atau kerbau dari dalam kandang. Setelah dibawa keluar dan kondisi aman, mereka langsung menyembelih hewan ternak tersebut. Kemudian, mengelaurkan isi perut sapi tersebut. Seekor sapi hasil curian dijual tersangka dengan harga RP 6,5 juta.
\"Dua orang tersangka yang ditangkap setidaknya sudah terlibat 7 TKP di Provinsi Bengkulu,\" jelas Kabid Humas, kemarin (24/10).
AKBP Max Mariners mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan setidaknya ada 3 kelompok curnak yang ada di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari PI dan SA yang kerap menampung hasil daging curian. Jika ditotalkan hasil penyelidikan Polda Bengkulu dan Polres jajaran sudah berhasil mengungkap 12 TKP curnak. Sejumlah tersangka masih dilakukan pengejaran. \"Kita masih memburu tersangka lain dalam kasus curnak ini,\" pungkas Kasubdit Jantanras. (167)