CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya pengajuan pencarian Dana Desa (DD) tahap ketiga terkendala masih ada 22 desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi tahap 1 dan 2, saat ini sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong sudah mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga.
\"Untuk pencairan dana desa tahap ketiga, saat ini sudah diajukan, karena memang seluruh desa sudah menyelesaikan laporan realisasi tahap satu dan dua,\" sampai Plt Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bobi Harpa Santana, Rabu (24/10) kemarin.
Dijelaskan Bobi, pengajuan DD tahap ketiga bisa dilakukan, setelah sebelumnya sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong telah menyerahkan laporan realisasi dana desa sebesar 20 persen untuk sebesar 40 persen untuk tahap dua. Dimana nilai realisasi dari tahap satu dan dua tersebut sebesar Rp 58 miliar dari total dana desa yang diterima 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2018 ini sebesar Rp 97,5 miliar.
Dijelaskan Bobi, dalam laporan realisasi tahap satu dan dua tersebut sesuai dengan kenetuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07.2017. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan untuk penyerapan anggaran minimal mencapai 75 persen dan kemajuan fisik atau output minimal 50 persen.
Kemudian menurut Bobi, berdasarkan peraturan PMK nomor 225, pencaairan dana desa tahap ketiga ini paling lambat dicairkan pada minggu keempat November ini.
Terkait dengan penggunaan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Bobi selain digunakan untuk pembangunan infastruktur, juga untuk sejumlah kegiatan non fisik lainnya seperti pengembangan BUMDes dan pelatihan keterampilan.(251)