\"Sebenarnya ada empat investor yang akan mendirikan pabrik CPO, namun memang masih terkendala dengan peraturan Permentan No 21 Tahun 2017,\" sampai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs Mahwan Jayadi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (24/10).
Dengan adanya permentan tersebut empat perusahaan CPO yang ingin berinvestasi di Kabupaten Seluma, setidaknya harus memiliki sekitar 2 ribu hektar perkebunan sawit, jika ingin mengembangkan Pabrik CPO tersebut. Hanya saja, perusahaan yang bergerak di CPO tersebut sedikit kewalahan memenuhi persyarata itu. Karena saat ini perkebunan kelapa sawitdi Kabupaten Seluma, sudah banyak dimiliki masyarakat, Kalau dilihat dari luasnya lahan yang dibutuhkan para investor kesulitan memenuhinya.
Jika kedepannya ada kesepakatan antara para pengelola dan masyarakat soal lahan tersebut, maka DPMPTSP dapat untuk memberikan izin kepada para investor tersebut, asal telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan \"Seandainya ada kesepakatan dari pihak pengelola dan masyarakat, kita akan berikan izin selagi mengikuti peraturan,\" tutupnya.(333)