Rugikan Negara Rp 1,5 M
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015 menyeret 4 orang tersangka. Masing-masing tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu (24/10) adalah mantan Kabid Perbendaharaan DPPKAD Ikhsanul Arif alias Itang, mantan Kadis DPPKAD M Sofyan, Kasi Verifikasi DPPKAD Emiyati dan Bendahara DPPKAD Yulian Firdaus.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hari, sekitar pukul 17.00 WIB empat orang tersangka digiring ke Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk ditahan. Empat oang tersangka tersebut dibawa terpisah, Itang dan Yulian terlebih dulu dibawa ke Rutan, sementara M Sofyan dan Emiyati masih diperiksa.
Akibat perbuatan empat orang tersangka tersebut negara dirugikan Rp 1,5 miliar, dari anggaran yang diduga Rp 5,4 miliar. Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH. \"Kerugian negara Rp 1,5 miliar hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu,\" jelas Kajari.
Masih dikatakan Kajari, pemberian tunjangan dana BK kepada pegawai di DPPKAD Kota Bengkulu menyalahi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 36 tahun 2015. Jika sesuai dengan perwal, seharusnya tunjangan dana BK dibayarkan pada bulan Agustus 2015.
Tetapi tunjangan dana BK malah dibayarkan sejak bulan Januari 2015 sampai bulan Februari 2015. Sementara sisa pembayaran pada bulan berikutnya belum ada kejelasan. Yang memiliki peran besar dalam dugaan korupsi tersebut diantaranya Kadis, Bendahara pengeluaran dan pejabat yang terkait dengan pengelolaan keuangan serta pencairan.
\"Pada intinya kasus ini adalah pelanggaran pengelolaan keuangan dan anggaran atas perintah dari pengguna anggaran (Kadis),\" imbuh Kajari.
Jika berbicara siapa saja yang menerima aliran uang kerugian negara tentu saja hampir seluruh pegawai di DPPKAD baik itu ASN dan honorer. Mereka menerima uang sesuai jabatan, semakin tinggi jabatan semakin tinggi menerima tunjangan. Kadis menerima Rp 12 juta, sekretaris dan Kabid Rp 9 juta, Kasi Rp 5 juta, Bendahara Rp 4,5 juta, staf Rp 3,5 juta dan honorer Rp 3 juta.
Beberapa pegawai di DPPKAD sudah mengembalikan uang tersebut saat tahap penyelidikan dan penyidikan beberapa waktu lalu. Hanya saja sampai waktu pengembalian ditentukan sudah habis, tidak semua ASN dan honorer mengembalikan. Berdasarkan data pengembalian bulan Mei 2018 lalu, baru sekitar 84 ASN dan honorer mengembalikan dengan total uang Rp 210 juta.
\"Bagi yang tidak mengembalikan nanti akan kita koordinasikan lagi dengan penyidik. Akan lebih baik jika ada itikad baik untuk mengembalikan bagi yang belum,\" jelas Kajari.
Menariknya, M Sofyan yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut malah menjadi tersangka. Padahal M Sofyan pernah meringkuk didalam penjara dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi pajak fiktif di DPPKA Kota Bengkulu tahun 2016. Saat itu M Sofyan mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara 14 Maret 2018 lalu. \"Yang pasti proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan dan memang pelapor terlibat dalam kasus tersebut,\" pungkas Kajari.
Tidak ada komentar dari empat orang tersangka tersebut, M Sofyan hanya mengatakan,\" sudahlah sudahlah,\" sembari berusaha menghindari sorotan kamera awak media. Begitu juta Itang, adik kandung isteri Walikota Bengkulu tersebut sama sekali tidak berkomentar.(167)