BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais Kabupaten Seluma, atas eksepsi yang diajukan Husni Thamrin, Ketua DPRD Seluma non aktif, pada Kamis (23/10), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (23/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan atas isi dakwaan yang disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Nanti Agung, Kabupaten Seluma, sebanyak 7 pon melalui tim kuasa hukumnya tersebut, tidak tepat karena sudah masuk dalam isi pokok perkara.
JPU Ade Hermawan SH MH mengatakan, dari tujuh poin yang disampaikan jaksa itu menyimpulkan apa yang disampaikan eksepsi Husni Thamrin tersebut tidak tepat. Karena sudah masuk dalam isi pokok perkara dan kepada majelis hakim untuk menolaknya.
\"Seperti disebutkan keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima. Surat dakwaan bertentangan dengan pasal 55 KUHPidana, surat dakwaan obscuur libel (surat dakwaan kabur), tidak cukup bukti dalam perkata ini, dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, bahwa terdakwa tidaklah dapat dibuktikan sebagai pemilik proyek dan bahwa perkara terdakwa sudah terhenti pada diri Sinandar Nata Kusuma selaku pemilik proyek,\" ucapnya, kemarin (23/10).
Ade menyebutkan, dalam isi keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa semuanya sudah merupakan isi dari pokok perkara yang tidak bisa dijadikan bahan eksepsi atau keberatan. Selain itu, kuasa hukum yang menilai JPU menyusun dakwaan dengan tidak cermat. itu tidak benar.
\"Disebutkan JPU menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Padahal kita sudah menghadirkan sejumlah saksi dan hal itu berdasarkan fakta yang ada di persidangan,\" kata JPU.
Terkait pernyataan PH terdakwa yang menyebut kliennya tidak bersalah, Ade Hermawan mengatakan hal itu wewenang terdakwa melalui PH-nya. Namun pihaknya tetap pada isi dakwaan.\"Kami tetap pada isi dakwaan. Untuk itu, Jaksa menolak eksepsi, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,\" ungkap Ade.
Ketua Majelis Hakim Slamet Suripyo SH MH dan Hakim Anggota Agus Salim SH dan Henny Anggraini SH mengatakan, sidang putusan sela dilanjutkan pada Kamis pekan depan (30/10). Dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (529)