Jadi Bandar Sabu, Pegawai Bapas Terancam Dipecat

Senin 22-10-2018,20:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu, TR (29) dan EF (29) yang ditangkap Direktora Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah ( Polda) Bengkulu, Selasa (16/10/18), terancam dipecat. Keduany kedapatan memiliki 1,5 gram narkotika jenis sabu.

Kepala Kantor Bapas Wilayah Provinsi Bengkulu, Ilham Djaya, memberi pernyataan tegas terhadap kedua pegawai Bapas itu, apabila terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba di persidangan nantinya.

\"Atas 2 orang pegawai kami yang terlibat kasus narkoba akan kami tindak tegas. Kami akan pecat anggota kami jika terbukti terlibat narkoba. Saat ini kita masih menunggu proses pra peradilannya. Hal itu sudah kita berlakukan ke semua jajaran,\" ucapnya kepada awak media di Bengkulu, Senin (22/10/18).

Ilham juga menuturkan, sebelumnya anggota jajarannya sudah melakukan serangkaian kegiatan tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu beberapa waktu lalu. Sebelum ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Dari tes urine tersebut, diketahui memang kedua tersangka positif menggunakan narkoba.

Ternyata itu tidak membuat TR dan EF jera. Mereka kembali berulah menyalahgunakan narkotika jenis sabu, bahkan menjadi bandar sabu-sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Untuk diketahui, TR dan EF bersama 3 orang lainnya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena kedapatan memiliki 1,5 gram sabu yang diperkirakan bisa membahayakan 600 orang calon penggunanya. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di daerah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait