Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp 19,2 M

Senin 22-10-2018,13:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini jumlah tunggakan peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Curup mencapai Rp 19, 2 miliar. Tunggakan tersebut khusus untuk peserta mandiri di empat kabupaten yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup.

\"Hingga saat ini total tunggakan peserta mandiri kita mencapai Rp 19,2 miliar,\" sampai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi.

Dijelaskan Imam, untuk Kabupaten Rejang Lebong dari total peserta mandirinyanya sebanyak 16.644 orang yang menunggak sebanyak 7.629 sebesar 45,8 persen dengan total tunggakannya sebesar Rp 3,28 miliar.Kemudian untuk Kabupaten Bengkulu Utara, dari 44.530 peserta mandiri yang menunggak sebanyak 27.270 orang atau sebanyak 61,24 persen dengan total tunggakannya sebesar Rp 9,3 miliar.

Selanjutnya untuk Lebong dari 8.679 peserta mandiri, jumlah peserta yang menunggak sebanyak 5.315 orang atau sebanyak 61,24 persen dengan total tunggakannya sebesar 1,9 miliar.\"Untuk Kepahiang dari total peserta mandirinya sebanyak 19.193 orang yang menunggak sebanyak 12.711 orang atau sebesar 66,23 persen dengan total uangnya sebesar Rp 4,6 miliar,\" tambah Imam.

Masih tingginya tunggakan peserta JKN-KIS dari jalur mandiri tersebut, karena menurut Imam masih rendahnya kesadaran mereka untuk membayar iuran bulanan. Selain itu tidak adanya semangat gotong royong dalam diri mereka, karena menurut Imam, prinsip dasar dari program JKN-KIS yang dilucurkan pemerintah sejak tahun 2014 lalu adalah gotong royong.\"Kesadaran peserta mandiri memang masih rendah, sehingga tunggakan masih cukup tinggi,\" sampainya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran peserta JKN-KIS untuk membayar iuran bulanan sendiri, menurut Imam BPJS Kesehatan telah melakukan sejumlah langkah. Langkah-langkah tersebut mulai dari denda saat mereka mendapat pelayanan rawat inap. Denda yang diberikan tersebut sebesar 2,5 persen dikali biaya pelayanan dikali maksimal 2 bulan.\"Untuk denda ini maksimal sebesar Rp 30 juta,\" sampainya.

Upaya lain yang mereka lakukan yaitu dengan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran peserta JKN-KIS untuk membayar iuran, sosialisasi yang mereka lakukan baik secara langsung maupun melalui sejumlah media seperti banner, pamplet hingga kaos yang mereka berikan kepada masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi seperti tukang ojek dan tukang becak.

Selain itu, menurut Imam, pihaknya juga memiliki Kader JKN yang selalu mengingatkan peserta JKN-KIS untuk membayar iuran bulanan tempat waktu serta memberikan kemudahan kepada pesera JKN-KIS dengan memperluas jaringan pembayarn. Bahkan menurut Imam pembayaran JKN-KIS saat ini bisa melalui sistem autodebet dibeberapa bank yang sudah bekerjasasama dengan BPJS Kesehatan seperti Bank BRI, Mandiri, BNI dan BCA.

\"Selain itu kita juga sering melakukan komunikasi dengan peserta kita melalui telepon untuk mengingatkan mereka dalam pembayaran iuran bulanan,\" demikian Imam.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait