ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara (BU) mengimbau kepada masyarakat supaya tidak terpancing terhadap janji-janji manis dengan penghasilan besar dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Disnakertrans Bengkulu Utara, Drs Fahrudin melalui Kabid Penyiapan SDM dan Perluasan Tenaga Kerja, Herma Hayani SIP.
\"Hal ini kita sampaikan terkait dengan adanya perekrutan TKI secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara,\" kata Herma.
Ia menambahkan, agen tersebut mengaku agen resmi ada di luar kota, sedangkan yang ada di Bengkulu Utara hanya penyalur tapi bukan agen resmi.
Disnakertrans Bengkulu Utara tidak mau lagi kecolongan seperti tahun sebelumnya, ada 4 TKI Bengkulu Utara dari Padang Jaya yang melaporkan tidak mendapatkan haknya selama menjadi TKI di Malaysia. Setelah ditelusuri, ternyata para korban melapor tersebut tidak menggunakan perusahaan yang resmi atau Ilegal.
Tak hanya itu, tahun ini sudah ada 1 TKI berasal dari Kerkap Bengkulu Utara di deportasi oleh negara Malaysia pada bulan Juli lalu, namun tidak diketahui pasti penyebabnya dan juga setelah ditelusuri ternyata tidak menggunakan perusahaan yang resmi dan tidak mendapat rekomendasi dari Disnakertrans Bengkulu Utara.
\"Saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara mengawasi dan mengimbau para calon TKI untuk menggunakan jalur legal atau resmi, mengingat sebelumnya tahun 2017 sudah ada 4 TKI dari Bengkulu Utara yang menjadi korban penipuan yang tidak sesuai dengan perjanjian dan tahun 208 ini sudah ada 1 orang yang dideportasi dari malaysia,\" ungkap Herma
Lanjut Herma, bila ada warga yang ingin menjadi TKI diharapkan supaya mengurus persyaratan yang benar melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Provinsi Bengkulu dan di Kabupaten Bengkulu Utara.
\"Dengan begitu nantinya akan terdata mana masyarakat yang menjadi PJTKI dikarenakan pastinya nanti salah satu syarat untuk mengurus PJTKI yang bersangutan akan meminta rekomendasi kepada Disnakertrans Bengkulu Utara, ungkapnya.
Herma menjelaskan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara ada 4 PJTKI yang resmi yakni PT Mekarjaya Wahanayasa Putra, PT Bahana Mega Prestasi, PT Mulia Laksana Sejahtera dan PT Mulia Putra Utama.
\"Hingga saat ini sudah ada 4 perusahaan yang resmi yang sudah terdaftar di Disnakertrans Bengkulu Utara. Dari 4 perusahaan tersebut, para TKI didominasi akan dikirim ke negara Taiwan dan Malaysia,\" ujarnya
Disnakertrans Bengkulu Utara sudah mengeluarkan surat rekomendasi sebanyak 57 TKI, dan baru ada 5 orang yang berangkat, diantaranya 3 ke Malaysia dan 2 orang ke Taiwan.
\"Disnakertrans Bengkulu Utara akan melaporkan oknum yang berani menjanjikan keberangkatan TKI tanpa legalitas ke pihak berwajib,\" tukasnya.(cw1)