Delapan Ditangkap, 3 DPO

Sabtu 20-10-2018,13:18 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, telah memeriksa sindikat pelaku pencurian ternak (curnank) berjumlah 8 tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dari hasi pemeriksaan diketahui ternyata pelaku pencurian hean ternak itu berjumlah 11 orang. Artinya masih ada 3 tersangka lagi belum tertangkap dan kini telah ditetapkan sebagaia daftar pencarian orang (DPO).

\"Sekarang ini kita masih intensif memeriksa 8 tersangka yang teah berhasil diamankan. Untuk mengetahui identitas tiga pelaku lainnya yang diduga merupakan otak dalam curnak ini. Kita pun masih mendalami selain curas, curnak, apakah ke 8 pelaku ini terlibat di kasus lain atau tidak,\" bebernya.,\" terang Kasubdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Max Mariner SIH MH, pada Bengkulu Ekspress kemarin (19/10).

Ketiga pelaku yang masih buron tersebut belum diketahui keberadaannya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ketiga DPO itu perannya hampir sama dengan 8 pelaku lainnya ada yang sebagai penadah, eksekutor ataupun yang menjadi otak dan yang memfasilitasi aksi ini.

\"Kita pastikan dalam waktu dekat ini 3 pelaku segera kita bekuk. Kita juga akan meminta bantuan anggota Polres dan Polsek jajaran Polda Bengkulu,\" ucapnya.

Selain itu, Kasubdit Jatanras mengatakan, untuk ke delapan tersangka ini yakni PA, H, A, AD, Y serta penadah tiga tersangka masing-masing berinisial S, DP serta tersangka AF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Kasubdit menjelaskan, para tersangka curnak ini sindikat yang sudah terorganisir sehingga tempat kejadian perkara (TKP) mereka mencuri sudah cukup banyak. Setidaknya mereka sudah mencuri hewan ternak di 6 TKP tersebar diwilayah hukum Polda Bengkulu.

\"TKP masing-masing di Kabupaten Kaur sebanyak tiga TKP, di Bengkulu Selatan sebanyak satu TKP, di Kabupaten Kepahiang satu TKP dan Lampung Barat sebanyak satu TKP,\" beber Max.

Untuk diketahui pengungkapan kasus curnak ini berawal dari laporan korban pada Kamis (20/9), sekitar pukul 16.00 WIB. Pelapor atau korban bernama Alfen Yuliarman warga Kabupaten Kaur melaporkan sapinya hilang. Korban telah mencari sapi yang dilepas di tempat biasa mencari makan untuk dikandangkan, namun pelapor tidak menemukan hewan peliaharaannya itu.

Pelapor mendapat info dari saksi Irwan, ada isi dalam perut sapi yang terletak di selokan di tepi jalan lintas tepatnya dekat pemakaman umum Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Kaur Tengah. Setelah korban melihat ternyata benar perut sapi tersebut sapi miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor pun langsung melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebutlah tim Ospnal Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu, turut membantu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku dan membuahkan hasil dan menangkap 8 pelaku ini ditempat yang berbeda pada Rabu (17/10). Modus operandi, para pelaku ini mengunakan mobil Toyota Avanza warna silver nomor Polisi BG 1724 MM dalam mencari sapi yang ada di pinggir jalan.

Kemudian, sapi tersebut diberi makan buah nangka yang sudah diisi dengan racun putas. Setelah sapi pingsan, para pelaku langsung menyembelih sapi itu dan membuang isi perutnya. Sapi itu lalu dipotong menjadi 2 (dua) bagian, kemudian para pelaku langsung menghubungi penadah yakni S, DP dan AF.

Para tersangka siap menghantar sapi tersebut ke tempat pemotongan di Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Daging sapi itu dipasarkan ke 3 (tiga) tempat, yaitu Pasar Panorama, Pasar Minggu dan Pasar Bentiring Kota Bengkulu, dengan harga bervariasi. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait