Kepsek SMK IT Tersangka

Sabtu 20-10-2018,13:01 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu, akhirnya menetapkan seorang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan SMK IT Arsitek berbasis Entrepreneur, 2016. Untuk sementara ini baru seorang saja ditetapkan menjadi tersangka. Yakni Kepala Sekolah SMK IT sekaligus Ketua Pendiri SMK IT Drs Edy Panca Warman MPd.

\"Satu tersangka sudah kita tetapkan dan langsung kita tahan. Kasus korupsi ini merugikan negara Rp 1 miliar lebih dari anggaran Rp 2,6 miliar,\" jelas Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK), kemarin (19/10).

Penetapan tersangka Edy berdasarkan keterangan dari puluhan saksi yang sudah diperiksa ditambah lagi tersangka Edy mengakui telah memanipulasi data terkait pembelian material. Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan Rp 1,007 miliar dari total anggaran Rp 2,6 miliar.

Pembangunan SMK IT Arsitek berbasis Entrepreneur dilaksanakan secara swakelola dengan dana bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBN), 2016. Dibawah Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ternyata, dalam pekerjaan proyek tersebut, terjadi beberapa dugaan pelanggaran berdasarkan cek fisik yang dilakukan tim ahli Independen Universitas Bengkulu (Unib). Tim menemukan pekerjaan tidak sesuai RAB mapaun RPD yang dibuat sebagai acuan kerja. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat tim pendiri diduga menggunakan dokumen palsu. Ditemukan juga mark up biaya tukang dan material, mark up harga peralatan dan pengurangan volume kualitas pekerjaan.

\"Cukup banyak pelanggarannya, tetapi yang paling terlihat mark up biaya tukang dan harga material, mark up harga peralatan sampai pengurangan volume pekerjaan,\" imbuh Kasat Reskrim.

Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus tersebut, diantaranya dokumen pertanggung jawaban dana, dokumen juknis dan pedoman pelaksanaan pekerjaan, nota asli dari sumber barang, surat perjanjian kerjasama antara PPK dan tersangka.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi Edi sama sekali belum mengembalikan uang kerugian negara. Besar kemungkinan jika kedepan ditetapkan tersangka tambahan tersangka Edi baru mengembalikan. Untuk sementara, penyidik masih mendalami kemana saja aliran uang Rp 1 miliar tersebut. Tidak menutup kemungkinan bukan hanya tersangka Edi saja yang menikmati uang tersebut,ada pihak lain juga menikmatinya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Edi disangkakan pasal 2 subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 junto pasal 18 undang-undang RP noor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait