Rabat Beton di Tanjung Aur Dibongkar

Selasa 16-10-2018,12:05 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Inspektorat Bengkulu Utara memastikan laporan masyarakat Desa Tanjung Aur meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Tanjung Aur, Sahirman pada (2/10) lalu, sudah selesai.

Desakan masyarakat itu terkait dugaan Kades Tanjung Aur melakukan penyelewengan dana desa dalam pembangunan rabat beton sepanjang 475 meter lebar 3 meter dengan alokasi dana sebesar Rp 250 juta.Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Bengkulu Utara Dullah SE kepada Bengkulu Ekspress, kemarin.

\"Untuk permasalahan ini sudah difasilitasi oleh pihak kecamatan, mereka mengadakan musyawarah desa dan hasil keputusan musyawarah itu sudah disepakati, baik dari kepala desa, masyarakat, BPD dan disaksikan oleh Camat. Mereka sudah sepakat untuk dibongkar dan dikerjakan ulang rabat beton yang sudah dibangun itu,\" kata Dullah.

Ia menambahkan, secara teknis pekerjaan tersebut belum diserah-terimakan, namun kerena tidak sesuai dengan spek sehingga masyarakat menolak.\"Untuk secara hukum memang bukan ranah kita, tetapi secara logis kalau pekerjaan itu belum diserah-terimakan, artinya ya masih masih proses. Berarti pekerjaan tersebut bisa dikatakan belum selesai,\" ungkapnya.

Ketika disinggung soal waktu penyelesaian pekerjaan rabat beton tersebut, Dullah menyampaikan, untuk masalah waktu penyelesaian pekerjaan terkait dengan tahapan pencairan dana desa itu sendiri.Maka dari itu, Dullah mengimbau kepada Kades untuk permasalahan ini. Pihak Inspektorat hanya melakukan pembinaan supaya hal ini jangan terulang kembali.

\"Kita mengimbau kepada seluruh Kades untuk melakukan pekerjaan harus dikoordinasikan dengan pendamping teknis dalam proses pekerjaan tersebut,\" tukasnya.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait