\"Ya untuk kasus ini sudah ada enam orang yang kita periksa, baik si pengunggah video itu atau pemilik akun medial sosial (medsos) tersebut, serta lima orang lainnya yang diduga penyebar video yang sempat membuat heboh masyarakat itu,\" terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Cyber Crime, AKBP Andi Arisandi SH MH pada Bengkulu Ekspress kemarin (12/10).
Untuk pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut akan terus dilakukan dan saksi yang diperiksa bisa saja bertambah.
\"Kita tidak fokus ke enam orang ini saja, kita akan gali lagi ke pihak lainnya yang ikut serta menyebarkan video ini namun memang memerlukan waktu,\" tuturnya.
Selain memeriksa enam orang saksi tersebut. Dalam waktu dekat ini penyidik mengirimkan video tersebut ke pusat laboratorium forensik (puslabfor) Mabes Polri dan meminta pandangan dari saksi ahli Mabes Polri terkait video tersebut. Untuk mengetahui secara jelas video tersebut sudah diedit atau belum. Setelah itu, barulah nanti ditetapkan siapa tersangka dalam kasus ini hingga tidak ada lagi kegaduhan dimasyarakat yang menyebabkan kerugian pemilik kolam renang.
\"Keterangan dari enam saksi ini sudah kita ambil, sedangkan untuk pengunggah video itu sendiri berinsial N mengaku jika memang video itu murni merupakan video yang diambil sendiri dan ada pemotongan durasi di video tersebut,\" ucapnya.
Sementara itu, terkait alasan atau motivasi pengunggah video menyebarkan video tersebut, Kasubdit Cyber Crime tidak bisa menjelaskan karena itu sudah masuk rana penyidikan.
Untuk diketahui, kasus ini muncul setelah video tersebut tersebar di media sosial facebook dan medsos lainnya sehingga membuat pemilik kolam renang Hamtian yakni Yanti Oktaria, warga Jalan Sungai Rupat RT 4 Kelurahan Pagar Dewa mendatangi Polda Bengkulu yang tujuannya untuk mengadukan dan melaporkan perihal video tersebut yang dipastikan bisa merugikan usahannya karena diduga mengandung berita bohong atau hoax.
\"Bagi pengedar ataupun yang menjadi pengunggah terancam pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tetang Hukum Pidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,\" jelasnya. (529)