Bawaslu Temukan 3 Indikasi Pelanggaran

Rabu 10-10-2018,12:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya Bawaslu Rejang Lebong menemukan satu indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan Bacaleg. Bawaslu Rejang Lebong kembali menemukan dua lagi indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Hingga saat ini (kemarin) sudah ada tiga indikasi pelanggaran kampanye yang kita temukan di Rejang Lebong,\" sampai anggota Bawaslu Rejang Lebong, Novfry Iranas saat dikonfirmasi Selasa (9/10) kemarin.

Dijelaskan Novfry, indikasi pelanggaran yang mereka temukan tersebut masih terkait dengan Alat Peraga Kampanye yang dipasang Calon Anggota Legislatif (Caleg). Ketiga pelanggaran itu sendiri mereka temukan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Curup dan Curup Timur.

\"Indikasi pelanggaran tersebut kami temukan dua titik di Kecamatan Curup dan satu titik di Kecamatan Curup Timur,\" tambah Novfry.

Dijelaskan Novfry, indikasi pelanggaran yang mereka temukan tersebut, karena didalam APK yang dipasang tersebut tidak atau belum memenuhi unsur yang telah ditetapkan oleh undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU. Salah satunya terkait dengan visi dan misi peserta pemilu yang harus dimasukkan dalam setiap alat peraga kampanye.

\"Didalam aturan jelas disampaikan bahwa alat peraga kampanye harus memuat minimal visi dan misi peserta pemilu yang bersangkutan, bila tidak ada visi dan misi maka kita indikasikan ada pelanggaran,\" papar Novfry.

Tak hanya materi yang dalam APK, indikasi pelanggaran lainnya, menurut Novfry terkait dengan ukuran dari APK sendiri, karena menurut Novfry dari temuan mereka tersebut mereka mengindikasikan adanya poster yang melebihi ukuran dari yang ditetapkan oleh KPU RI.

Untuk ukuran poster sendiri, menurut Novfry maksimal berukuran berukuran 40 X 60 Cm. Kemudian jika dikategorikan baliho juga tidak bisa karena baliho maksimal berukuran 4 x 7 meter.

\"Bila ukuran dari APK tersebut melebih dari ketentuan yang ada maka tentu hal tersebut merupakan pelanggaran juga,\" tegas Novfry.

Terkait dengan ditemukannya indikasi pelanggaran tersebut, Novfry mengaku sejumlah langkah sudah mereka lakukan. Dimana langkah pertama yang mereka lakukan yaitu dengan memberikan surat teguran. Namun bisa surat teguran tersebut tidak diindahkan oleh Caleg maupun tm suksesnya, maka menurut Novfry akan berkoordinasi dengan satpol PP Rejang Lebong untuk melakukan penertiban, karena yang bisa melakukan penertiban adalah satpol PP Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Novfry juga mengingatkan meskipun pemasangan APK sudah bisa dilakukan sejak tanggal 23 September lalu, namun para Caleg belum boleh atau dilarang menggunakan media cetak dan elektronik sebagai sarana iklan, kemudian belum boleh menggelar rapat umum atau kampanye akbar, karena untuk pemasangan iklan kampanye di media maupun kampanye akbar baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang Pemilu serentak 2019 mendatang. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait