Soal Tuntutan Mantan Kades
BENGKULU TENGAH, BENGKULU EKSPRESS - Permasalahan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan mantan Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi terus bergulir.
Pemda Kabupaten Bengkulu tengah pun telah mengalami kekalahan sebanyak 2 kali pada permasalahan tersebut, namun seolah mau lepas tangan dan saling lempar.Betapa tidak, ketika dimintai tanggapan mengenai tuntutan mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto SHI, sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Benteng terkesan saling lempar tanggung jawab.
\"Tanyakan kepada Pak Sekda,\" ungkap Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso kepada awak media, kemarin.
Sementara Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD juga enggan memberikan tanggapan dan melimpahkannya kepada Asisten I Setda Pemkab Benteng, Drs Fajrul Rizki MM.Ketika dikonfirmasi, Asisten I pun juga tidak memberikan penjelasan mengenai upaya yang akan diambil oleh Pemda Kabupaten Bengkulu tengah. Apakah akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ataupun legowo menerima kekalahan dari mantan Kades.
\"Langsung saja sama Kabag Hukum ya,\" kilah Fajrul.
Kabag Hukum Setda Pemkab Benteng, Zohri juga tidak bersedia untuk memberikan jawaban.\"Saya takut keliru memberikan jawaban. Jika Sekda yang memanggil saya secara langsung, baru saya bersedia memberikan keterangan. Atau didampingi oleh Kabag Humas Setda Pemkab Benteng,\" demikian Zohri.
Dilansir sebelumnya, mantan Kades Taba Tarunjam kembali menang di tingkat PTUN Medan setelah sebelumnya meraih kemenangan serupa di PTUN Provinsi Bengkulu. Makna putusan hakim PTUN Medan adalah memperkuat putusan PTUN Provinsi Bengkulu yang membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Benteng yang berisikan tentang pemberhentian Hartanto sebagai Kades definitif di Desa Taba Tarunjam.(135)