Caleg Dilarang Kampanye di Akun Pribadi

Selasa 09-10-2018,12:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten dan provinsi yang melaksanakan kampanye terbuka melalui akun media sosial (Medsos) pribadi dipastikan melanggar aturan KPU. Karena, dalam ketentuan peraturan KPU hanya dibenarkan sepuluh akun Medsos partai politik (Parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang sebagai akun kampanye Caleg.

Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok menjelaskan, dalam ketentuan PKPU No 23 Tahun 2018 menyebutkan, bahwa akun medsos masing-masing parpol diberikan hanya 10 akun.

\"Jadi tidak dibenarkan kampanye di akun Medsos pribadi, karena yang dibolehkan akun parpol jumlahnya satu parpol hanya 10 akun,\" tegas Ikrok.

Menurutnya, di KPU Kepahiang sejuah ini baru 4 Parpol yang melaporkan detail akun medsos sebagai sarana kampanye. Sementara 8 partai lainnya sama sekali belum menyampaikan laporan akun medsos resmi sebagai sarana atau alat kampanye.

\"Ya, parpolnya tak perlu saya sebutkan, yang jelas sejauh ini baru ada 4 Parpol. Yang lainnya belum melaporkan ke KPU Kabupaten Kepahiang,\" terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kepahiang, Zaynal menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan kepada akun-akun medsos Caleg yang sejauh ini sudah melaksanakan kampanye.

\"Tetapi, kita belum melakukan tindakan karena memang sampai saat ini kita belum menerima data resmi dari KPU Kepahiang terkait dengan akun-akun medsos parpol yang sudah mendafarkan diri ke KPU. Jadi kita tunggu data resminya terlebih dahulu,\" ungkap Zaynal, Senin (8/10).

Ia mengingatkan, agar para caleg baik DPRD Kabupaten Kepahiang maupun DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilih Kabupaten Kepahiang agar mematuhi aturan hukum dalam tahapan kampanye.

\"Sehingga pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kepahiang akan berjalan secara baik,\" pungkas Zaynal. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait