3 Ditahan, 6 Mangkir, 1 di Lapas

Jumat 05-10-2018,10:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TSK Korupsi Pembangunan Jembatan air Tik Teleu

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah melakukan pemeriksaan, 3 orang tersangka (tsk) dari jumlah 10 tsk dugaan korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas, langsung ditahan. Adapun 3 tsk yang ditahan yaitu RE yang merupakan mantan wakil ketua I DPRD Kabupaten Lebong priode 2009-2014, FM selaku konsultan dan TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penahanan ke 3 tsk setelah dilakukan pemeriksaan perdana, kemarin (04/10) setelah ke 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tsk oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebong. Dimana dalam pemanggilan pertama yang dilakukan pada hari Rabu (03/10), awalnya kepada 4 TSK, namun salah satu TSk berinisial JS selaku direktur konsultan tidak bisa hadir karena beralasan sakit, sehingga dilakukan pemanggilan ke dua yang dijadwalkana kan diperiksa pada hari Senin (08/10).

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji SIk didampingi Kanit Tipikor AIPDA Tri Cahyoko SH, mengatakan bahwa ditahannya ke 3 tsk sendiri setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang 10 jam oleh pihak penyidik, hal ini dilakukan karena pihak penyidik kahwatir jika tidak dilakukan penahanan, mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

 “Kita periksa pagi Rabu dan pada malamnya sekitar pukul 23.00 WIB langsung kita lakukan penahanan,”jelasnya,kemarin (04/10).Setelah melakukan pemeriksaan awal pada hari Rabu (03/10), penyidik telah melaya

ngkan pemanggilan kepada 5 tsk lainnyayang merupakan tim Provisional Hand Over (PHO) yaitu ST, EP, SP, AR dan AU. Namun ke 5 tsk tidak ada yang hadir dengan berbagai alas an.

“Untuk itulah besok (hari ini) kembali akan kita layangkan pemanggilan yang ke dua,” tegasnya.Selain melayangkan surat pemanggilan ke dua terhadap ke 5 tsk, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap SB yang dalam hal ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mana saat ini masih mendekam di Lapas Bentiring Kota Bengkulu dalam kasus korupsi yang berbeda.

“Karena masih menjalani hukuman, maka penyidik yang akan mendatangi tsk,” tuturnya.

Kembali mengingatkan ditetapkannya ke 10 tsk pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, merupakan proyek dari Dinas PU Provinsi Bengkulu tanhun anggaran 2015 yang lalu.

Dimana dalam pengerjaan menelan biaya sebesar Rp 2,3 miliar, dimana kontraktor yang melakukan pembangunan yaitu CV Benny Putra. Akan tetapi penyidik Polres Lebong mencium adanya dugaan kasus korupsi sehingga dilakukanlah pendalaman dan didapat adanya KN seebsar Rp 376,7 juta dan ditetapkanlah 10 orang sebagai tersangka.

Adapun ke 10 TSK yaitu yaitu berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) yang saat ini masih mendekam di Lapas Bengkulu dalam kasus korupsi yang lain. Selanjutnya inisial TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH selaku konsultan pembangunan jembatan, RE selaku pihak rekanan atau kongtraktor dan 5 orang tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) masing-masing berinisial ST, EP, SP, AR dan AU.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait