Pukul Guru, Petani Masuk Sel

Jumat 05-10-2018,10:43 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Seorang petani berinisial RO (29), warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolres Kaur. Pasalnya RO dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penganiayaan atau pemukulan kepada Anton (26), warga Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap yang juga seorang guru di MTs Eka Nurza, Selasa (2/10) lalu.

“Ya untuk pelaku penganiayaan guru itu sudah kita amankan ditahanan Polsek Kaur Selatan,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK didampingi Kapolsek Kaur Selatan IPTU Surya R Purnama SH MH melalui Kanit Reskrim Bripka Deki Supriyadi, kemarin (4/10).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pelaku RO diamankan polisi Kamis (4/10) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah pelaku Desa Jembatan Dua, tanpa perlawanan. Penangkapan pelaku ini setelah polisi menerima laporan korban. Dimana dalam laporan itu, Selasa (4/10) sekitar pukul 13.30 WIB di sekolah MTs Eka Nurza Desa Jembatan Dua.

Kejadian itu, berawal dari korban pada saat itu menerima laporan dari adik korban jika adik korban bernama Perdi (15) yang merupakan siswa MTs Eka Nurza, telah dipukul oleh korban Anton yang merupakan gurunya sendiri. Mendapati laporan sang adik itu pelaku langsung emosi dan mendatangi sekolah untuk bertemu korban, hingga sampai di sekolah keduanya ribut mulut dan terjadilah pemukulan antara pelaku dan korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian telinganya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Kaur Selatan, dan setelah menerima laporan itu polisi langsung melakukan penyelidakan dan akhirnya langsung mengamankan pelaku dirumahnya. “Korban dengan pelaku ini sebenarnya salah paham, karena pelaku terlalu emosi maka terjadilah perkelahian. Sebab korban itu tidak mukul adik pelaku, dan pelaku masih dalam pemeriksaan kita sekarang,” jelasnya.

Akibat perbuatanya itu, RO yang telah memiliki istri dan anak ini terpaksa harus nginap ditahanan Mapolres Kaur dan jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait