Tersangka SMKN 6 Seluma Ditetapkan

Rabu 03-10-2018,10:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS,Bengkulu Ekspress - Minggu depan, Kejari Tais menjadwalkan menetapkan seorang tersangka kasus perkara dugaan korupsi Pembangunan SMKN 6 Kabupaten Seluma. Tersangka yang ditetapkan baru seorang saja. Meski begitu, penyidik Kejari masih melakukan pengembangan perkara ini lebih lanjut. Kajari Tais Ardito Muwardi melalui Kepala Semsi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sindu Hutomo, SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (2/10) menuturkan, \"Minggu depan kita menetapkan tersangka, dipastikan baru satu tersangka.\"

Setelah digelar penetapan tersangka, Kejari Tais melakukan tahap selanjutnya untuk pengembangan adanya keterlibatan pihak lain ataupun dari pejabat atau pegawai Dinas Pendidikan Seluma. Hanya saja, sejauh ini nama serta inisial calon tersangka yang ditetapkan beberapa hari kedepan tersebut belum bisa dibeberkan.

\"Guna penyidikan nama dan inisialnya tunggu ekspos nanti. Kalau sudah penetapan baru kita bergulir ketahap-tahap selanjutnya,\"jelas Kasi Pidum Diketahui,

Dugaan penyimpangan pembangunan SMKN 6 Seluma, yang berlokasi di Desa Pagar Agung, Kecamatan Seluma Barat, dengan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2015 hibah dari kementerian Rp1.6 miliar. Pembangunannya dikerjakan secara swakelola. Dari pelaksanaan pembangunan itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran Rp 300 juta. Dari pekerjaan nol hingga selesai 100 persen. Dari hasil audit itu, Kejari Seluma memastikan memeriksa secara intensif terhadap 20 orang saksi. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait