JPU Hadirkan 20 Saksi

Rabu 03-10-2018,09:45 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak dua puluh orang saksi dihadirikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepahiang dipersidangan PN Tipikor Bengkulu. Guna mengungkap dugaan korupsi tiga terdakwa Bando Amin C Kader, Sapwan dan Syamsul Yahemi dalam kasus pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) 2015.

Para saksi dihadirkan secara bertahap setiap minggunya, hingga Kemarin (2/10) enam orang saksi mulai dari Luruh hingga eks Kepala Dinas (Kadis) digali keterangan oleh JPU dan majelis hakim. Guna mengungkap peranan ketiga terdakwa dalam proses pengadaan lahan TIC.

\"Ya sudah ada dua puluhan saksi yang dihadirikan, tadi (Kemarin, red) ada enam orang yakni Zakari Anwar Kepala Dinas Perhubunggan, Kominfo, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Kepahiang tahun 2015,\" ujar Kasi Pidsus Kepahiang Rosyidi Sastarawan SH MH kemarin.

Selanjutnya, A Syartoni Kepala Bidang Perhubunggan, Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2013 hingga 2016. Syapwan sekretaris Dishubkominfo dan Budpar 2014, dan Afriansah Camat Kabuapten Kepahiang tahun 2014, Luruh Dusun Kepahiang Usman Gumanti dan Edi Darmawan.

\"Masih saksi agendnya, para saksi digali keteranganya,\" tutur Rosyidi.

Kasusu dugaan korupsi pengadaan lahan TIC oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tahun 2015 senilai Rp 3,7 miliar merugikan keuangan negara Rp 3,3 miliar berdasarkan perhitunggan BPKP Provinsi Bengkulu yang didapat penyidik Kejari Kepahiang. Sehingga, Kejari Kepahiang menjerat tiga orang yakni Bando Amin (Eks Bupati), Syamsul Yahemi (Eks Kabag Pemerintahan) dan Sapwan (Eks Ajudan Bupati). Ketiganya didudukan sebagai pesakitan (Terdakwa, red) dimeja hijau PN Tipikor Bengkulu. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait