Perda KTR Masih Belum Tertib

Sabtu 29-09-2018,17:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

24 OPD Bandel

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Namun demikian tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakannya. Buktinya, ada 24 OPD yang membandel dari hasil temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi saat razia. Hasil temuan itu mulai dari asbak rokok, kotak rokok dan korek api.

Lalu ada juga ditemukan oknum guru sedang merokok di ruang kerja dan salah satu tamu yang merokok di ruang tunggu OPD. (lihat grafis)

\"Ini hasil pengawasan yang kita lakukan,\" terang Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bengkulu, Junaidi SH kepada BengkuluEkspress, kemarin (28/9/2018).

Dijelaskannya, meski telah memiliki perda, namun demikian Satpol PP tidak bisa memberikan tindakan tegas dalam bentuk sanksi. Sebab aturan secara teknsi penerapan sanksi, bagi yang ketahuan merokok didalam ruangan OPD dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta belum ada. Sehingga penerapan sanksi itu, masih hanya sebatas teguran kepada pimpinan OPD.

\"Sanksinya cuma teguran kepala OPD,\" tuturnya.

Sanksi teguran itu juga tidak bisa dilakukan langsung oleh Satpol PP Provinsi. Untuk itu, Junaidi menegaskan, akan memberikan laporan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi agar bisa diberikan sanksi teguran.

\"Sekda nanti yang langsung memberikan surat teguran,\" tambah Junaidi.

Menurut Junaidi, selain memberikan sanksi teguran, juga penting untuk memberikan solusi agar tidak terjadi merokok sembarangan di gedung perkantoran. Salah satunya dengan membuat ruangan tempat merokok. Karena dari hasil razia yang dilakukan oleh Satpol PP itu masih banyak ditemukan OPD tidak memiliki ruangan tempat merokok.

\"Solusi yang harus diberikan. Jangan hanya sebatas teguran saja. OPD harus membuat tempat khusus merokok,\" tuturnya.

Namun saat ini terpenting menurutnya, menumbuhkan kesadaran setiap orang untuk tidak merokok sembarangan. Ketika kesadaran itu ada, maka ruangan kerja tidak ada lagi yang merokok. Termasuk perokok juga tidak menggangu orang lain atas efek dari asap rokok tersebut.

\"Kesadaran harus ditumbuhkan,\" ujarnya.

Untuk wilayah lain, selain tempat perkantoran, seperti Mall, angkutan umum dan taman bermain anak, tetap akan dilakukan razia. Langkah itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, sebagai pemegang memiliki wilayah.

\"Satpol PP kabupaten/kota yang akan bergerak nanti. Kita hanya berkoordinasi saja,\" pungkas Junaidi. (151)

OPD LANGGAR PERDA KTR

- Biro Hukum - Biro Ekonomi - Media Center - Biro Adm Pembangunan - Biro Umum - BPKD - UPT RSJKD Soeprapto - UPT RSUD M Yunus - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Dinas PUPR - Dinas Pekim dan Pertanahan - Dinas Sosial - Dinas Pemuda dan Olahraga - Sport Center Pantai Panjang - GOR Sawah Lebar - Dinas Perhubungan - Dinas LHK - SMA N 1 Kota - SMA N 3 Kota - SMA N 7 Kota - SMK N 2 Kota

Tags :
Kategori :

Terkait