Universitas Indonesia membebaskan uang pangkal bagi para mahasiswa baru S-1 reguler tahun akademik 2013/2014. Untuk itu, pada 2013, seluruh mahasiswa baru program S-1 reguler tanpa terkecuali hanya akan dikenai uang kuliah atau biaya operasional pendidikan berkeadilan (BOP-B).
Ketut Surajaya, Sekretaris UI, dalam siaran persnya, Minggu (3/2/2013), menjelaskan, BOP-B di UI ditetapkan sebesar Rp 100.000 sampai dengan maksimal Rp 5 juta per semester untuk jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS). Adapun jurisan ilmu pengetahuan alam (IPA) ditetapkan Rp 100.000 sampai dengan maksimal Rp 7,5 juta per semester.
Menurut Ketut, rentang biaya BOP-B tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tanggungan finansial orangtua/wali mahasiswa. \"Pembebasan uang pangkal bagi mahasiswa S-1 reguler dimungkinkan karena kebijakan UI untuk mengalokasikan beban biaya uang pangkal dari anggaran bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,\" ujar Ketut.
Dengan demikian, uang pangkal program S-1 reguler tidak lagi dibebankan kepada orangtua/wali mahasiswa. Ketut menambahkan, kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen dan upaya UI dalam pemerataan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa dari berbagai lapisan masyarakat untuk dapat berkuliah di UI dengan kemampuan akademik (bukan kemampuan ekonomi).
Program pendidikan S-1 reguler UI terbuka bagi lulusan SMA/sederajat tahun kelulusan 2013, 2012, dan 2011. S-1 reguler UI menawarkan 56 pilihan program studi (prodi) yang terdiri atas 25 prodi IPA dan 31 prodi IPS yang dapat ditempuh melalui tiga seleksi, yaitu seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan seleksi masuk UI (simak UI).
BOPTN merupakan bantuan operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi perguruan tinggi negeri untuk mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi.
Anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, honor dosen nonpegawai negeri sipil, serta kegiatan lain yang menjadi prioritas perguruan tinggi masing-masing.(**)