BENGKULU, Bengkulu Ekspress–Bupati Bengkulu Selatan (BS) non-aktif, Dirwan Mahmud, Kamis pagi (27/9) kembali didudukan sebagai terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) tersebut dipimpin oleh majelis hakim Slamet Suripto SH MHum didampingi oleh hakim anggota Gabriel Silagan SH MH dan hakim anggota Rahmat SH MH.
Marseli SH selaku PH terdakwa Dirwan Mahmud dalam eksepsinya mengungkapkan, bahwa pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2018 lalu, terdakwa Dirwan Mahmud sedang tidak ada di rumah, beliau sedang olahraga jauh dari kediamannya.
“Pada saat OTT, klien kami tidak ada di kediamannya, dan pak Dirwan Mahmud tidak ada menerima hadiah berupa uang dari Juhari alias Jukak. Selain dari itu, menurut kami surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam perkara ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang terjadi di lapangan. Intinya pak Dirwan Mahmud tidak menerima hadiah berupa uang dari Juhari,” imbuhnya dipersidangan, kemarin (27/9).
Dalam eksepsi itu, dirinya selaku PH terdakwa Dirwan Mahmud menilai bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Surat dakwaan penuntut umum ini dinilai kabur dan batal demi hukum. OTT yang dilakukan KPK ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Dirwan Mahmud.
“Hendarti bukan istri pak Dirwan, kalau istri pak Dirwan Mahmud adalah Ny Isnaini itu adalah istri sah pak Dirwan Mahmud. Bisa dikatakan Hendarti ini istri siri pak Dirwan Mahmud. Intinya semua eksepsi ini adalah menangkis semua surat dakwaan penuntut umum,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan dari pihak dengan membatalkan semua dakwaan dari pihak JPU KPK, membebaskan kliennya dari semua tuduhan dan menyatakan jika kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
\"Tuntutan kita dalam eksepsi ini hanya itu, semoga dengan apa yang kita sampaikan ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim nantinya,\" tuturnya.
Seusai pembacaan eksepsi tersebut majelis hakim memberikan tenggang waktu kepada penuntut umum yakni JPU KPK untuk menanggapi pemohonan eksepsi tersebut. Kemudian sidang kembali ditunda dan dilanjutkan Kamis Minggu depan tanggal 4 Oktober 2018 dengan agenda tanggapan eksepsi oleh penuntut umum (JPU KPK, red).
Sementara itu, Muhammad Asri SH selaku penuntut umum saat dikonfirmasi terkait dengan eksepsi tersebut mengatakan, bahwa surat dakwaan yang disampaikan pihaknya tersebut koronologisnya sudah runut dan cukup jelas. Mulai dari terdakwa Dirwan Mahmud mau menjadi calon hingga terdakwa Juhari membantu dan menjadi tim sukses pemenangan terdakwa pada saat pencalonan terdakwa menjadi Bupati.
“Kalau eksepsi itu haknya mereka untuk menyatakan keberatan, tetapi saya lihat isi eksepsi yang disampaikan itu mengada-gada. Mencari dan mengkritik bahwa dakwaan kami tidak lengkap, padahal dakwaan kami ini sudah lengkap dan jelas,” imbuhnya.
Diungkapkannya, semua kronologis dengan detil sudah dituangkan dalam surat dakwaan, mulai dari perjanjian proyek hingga pemberian fee sebesar 15 persen. Memang dalam pemberian fee ini tidak secara langsung diterima oleh Dirwan Mahmud, namun ada perantaranya yaitu Nursilawti dan Hendarti.
“Apa yang disampaikan PH terdakwa Dirwan Mahmud silakan saja, pada dasarnya kita tetap pada surat dakwaan kita dan kita siap untuk membuktikan surat dakwaan kita dimuka persidangan, nanti kita lihat seperti apa tanggapan kita terkait dengan eksepsi tersebut pada Kamis depan,” demikian ungkapnya. (529)