22 Desa Belum Laporkan DD

Jumat 28-09-2018,09:40 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Hingga akhir September 2018 ini, masih ada desa di Kabupaten Rejang Lebong yang belum melaporkan realisasi dana desa untuk tahap pertama dan kedua. Dimana menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Gunawan Firmansyah SSos hingga Kamis (27/9) kemarin masih ada 22 Desa yang belum menyampaikan laporan DD tahap I dan II.

\"Hingga saat ini (kemarin) masih ada 22 dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong ini yang belum menyampaikan laporan dana desa tahap I dan II,\" sampai Gunawan.Dijelaskan Gunawan, desa-desa yang belum menyampaikan laporan dana desa tahap pertama dan dua sebesar 20 persen dan 40 persen tersebut berada di 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yiatu di Kecamatan Padang Ulak Tanding sebanyak 5 desa dari total 14 desa yang ada di Kecamatan PUT.

Kemudian di Kecamatan Sindang Dataran yaitu sebanyak 6 desa atau belum ada satupun desa di Kecamatan Sindang Dataran yang belum menyampaikan laporan dana desa. Selanjutnya di Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yaitu sebanyak 9 desa dari 12 desa di kecamatan tersebut. Kemudian sisanya dua desa yaitu di Kecamatan Bermani Ulu dari total 12 desa di Kecamatan Barmani Ulu.

\"Untuk batas akhir menyampaikan laporan realisasi DD tahap I dan II ini yaitu pada minggu ke-4 November,\" papar Gunawan.

Namun menurut Gunawan, meskipun batas akhir penyampaian laporan DD ini pada November 2018 mendatang. Namun ia berharap desa yang belum melaporkan untuk segera melaporkan realisasinya. Karena menurutnya laporan dari desa-desa tersebut akan mempengaruhi pencairan dana desa tahap III.

Karena menurut Gunawan, dalam pengajuan dana desa tahap ke-III tersebut Bupati Rejang Lebong harus melaporkan realisasi seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong dengan persentase realisasi dari seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong tersebut harus 70 persen.

Bila memang dalam laporan bupati ke KPPN Curup realisasi sudah mencapai 70 persen maka dana desa tahap III akan ditransfer ke kas daerah.\"kalau ada satu saja desa yang belum melaporkan, maka tidak bisa memproses untuk desa lainnya, karena laporan pak bupati nantinya adalah seluruh desa,\" tegas Gunawan.

Dijelaskan Gunawan, berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 225 tahun 2017 untuk mencairkan DD tahap II harus ada laporan realisasi tahap I dan II. Dimana dari dana desa tahap I dan II tersebut desa harus melaporkan penyerapan anggaran minima 75 persen sedangakn untuk output atau hasil dari pengerjaan minimal sudah 50 persen.

\"Bila memang semua sudah selesai semua, maka paling lambat 7 hari dari laporan disampaikan pak bupati, DD tahap III sudah masuk ke kas daerah,\" jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan kendala sendiri, menurut Gunawan salah satu kendala masih ada desa yang belum menyampaikan laporan dana desa tahap kedua karena mereka harus melakukan penghitungan dulu ke lapangan untuk menentukan berapa realisasi pembangunan fisik yang sudah mereka lakukan.

Karena menurutnya untuk menentukan realisasi pembangunan para Kades dan pihak terkait lainnya harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan penghitungan.\"Kalau untuk realisasi keuangan, cukup mudah yaitu dengan melihat saldo yang tersisa, namun yang susah adalah pembangunan fisiknya yang harus dihitung dulu,\" demikian Gunawan.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait