Perbaikan LADK Ditunggu

Kamis 27-09-2018,10:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hari ini Kamis (26/09), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menunggu perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sebelumnya telah disampaikan oleh 15 parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) Kabupaten Lebong tahun 2019. Sebelumnya, KPU Lebong telah menerima LADK sebanyak 15 Parpol peserta pemilu di Kabupaten Lebong.

Dari laporan tersebut, diketahui Partai Demokrat merupakan partai terbesar yang melaporkan dana kampanye sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya Partai Amanat nasional sebesar Rp 1,5 juta, PDIP dan Perindo masing-masing Rp 1 juta, Partai Nasdem sebesar Rp 6 00 ribu, Partai Gerindra dan PKB masing-masing Rp 500 ribu. PKS sebesar Rp 200 ribu serta partai Golkar, PSI, PKPI, PBB dan Berkarya masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Namun dari 15 Parpol peserta pemilu, masih ada 6 parpol yang harus melakukan perbaikan karena kurang Laporan Awal Dana Kampanye 7(LADK7) masing-masing dari Partai Golkar dari 2 caleg, PKB dari lima caleg , PKPI dari 1 caleg. Sementara untuk Parpol PKPI kurang LADK7 satu caleg dan surat pernyataan penyumbang perseorangan tidak ada.

Sementara itu, untuk PBB perbaikan LADK2, LADK5 dan LADK7 tidak ada serta soft copy juga tidak ada. Selanjutnya Partai Berkarya harus memperbaiki LADK2 dan 3 karena tidak ada serta copy rekening, data pengelola rekening dan soft copy tidak ada. Terakhir dari Partai Demokrat perbaikan LADK7 kurang 2 dan soft copy tidak ada.

Komisioner KPU Lebong, Devisi Teknis Hukum, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengawasan, Devi Irawan SH mengatakan, bahwa jika batas akhir penyerahan perbaikan tidak diterima oleh pihaknya, maka dipastikan parpol akan dicoret dari daftar peserta pemilu. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang telah ada.

“Jadi kami tunggu paling lama besok (hari ini), jika tidak melaporkan perbaikan maka dipastikan akan dicoret dari keikut sertaan dalam pemilu,” jelasnya, kemarin (26/09).

Ditambahkan Devi, setelah hari ini seluruh parpol peserta pemilu melaporkan perbaikan, maka selanjutnya akan dilakukan pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang sebenarnya telah dimulai sejak tanggal 23 September yang lalu dan akan berakhir hingga 1 Januari 2019 mendatang.

“Dimana dalam laporan LPSDK nantinya kemungkinan besar dana kampanye dari masing-masing Parpol akan bertambah, dimana untuk saat ini merupakan laporan awal,” tutur Devi.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait