Penindakan ASN Korupsi Sesuai Aturan

Selasa 25-09-2018,10:05 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Terbitnya surat edaran pemerintah pusat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi dan sudah ada keputusan tetap/inkracht, mendapat tanggapan dari Bupati Mukomuko, Choirul Huda.

“Sebenarnya berat hati, namun karena itu sudah aturan, akan kita ikuti prosedur yang ada,”ungkap Bupati Mukomuko, Choirul Huda di konfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (24/9) pagi.

Ia menyampaikan, untuk hal tersebut telah dibahas bersama , terutama di tingkat Provinsi Bengkulu. Dimana seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) telah diundang untuk membahas terkait hal tersebut.

“Khusus untuk oknum PNS di daerah ini dan berdasarkan edaran tersebut, akan kami tindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur. Ini nantinya akan serentak dengan daerah-daerah lain,”katanya. Jikalau hal ini benar-benar di realisasikan, Bupati sangat meyakinkan, bahwa oknum PNS yang bersangkutan bisa menerima, dan diimbau agar tidak berpikiran sempit.

Karena ladang pekerjaan tidak hanya sebagai PNS saja, tetapi masih banyak pekerjaan-pekerjaan lain di luar PNS. Ditambah lagi oknum PNS yang bersangkutan mempunyai kemampuan yang baik. Ditanya berapa jumlah PNS yang bakal diberhentikan, Bupati belum mau membeberkan lebih mendetail.

“Untuk jumlahnya saya belum mengetahui pasti. Yang jelas Pemkab Mukomuko akan mengikuti aturan dan prosedur. Bagi oknum PNS, jikalau nantinya benar-benar diberhentikan. Saya yakin oknum PNS yang bersangkutan bisa berkarir di luar PNS,”lanjut Huda.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait