Ada Pejabat Enggan Beli Pertamax

Minggu 03-02-2013,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA,BE - Saat pemerintah getol menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas. Ironisnya ada oknum pejabat di lingkungan pemkab Bengkulu Selatan enggan mematuhi aturan itu. Pemberlakukan BBM non subsidi untuk kendaraan dinas dirasa memberatkan karena harganya dua kali lipat dibandingkan BBM bersubsidi. Oknum pejabat itu memilih membeli BBM eceran untuk konsumsi kendaraan dinasnya.

\"Kalaupun tidak beli di SPBU, kan beli di pengecer sebab untuk beli Pertamax harganya sangat mahal yakni Rp 10.650 per liter  sedangkan Premium di pengecer hanya Rp 6 ribu,\" ucap salah seorang yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Hubkominfo  BS Ir Novianto mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung kebijakan pusat berkaitan BBM bersubsidi. Sudah semestinya jika aparatur pemerintahan yang menggunakan kendaraan dinas mendukung kebijakan itu dengan membeli BBM non subsidi.

Namun demikian, diharapkan agar pemberlakukan larangan itu harus ada jenis-jenis mobil dinas yang tertentu. Sehingga masih ada mobil dinas tertentu yang masih dibolehkan.\" Kami sangat mendukung kebijakan itu. Namun semestinya ada kententuannya dan jangan dipukul rata,\" katanya.

Pelarangan pembelian BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat. Sedangkan  untuk kendaraan operasional kantor seharusnya masih diperbolehkan membeli BBM. Pasalnya kendaraan operasional itu selalu digunakan untuk setiap hari. \"Harapan saya, kalau untuk mobil dinas operasional kantor tetap dibolehkan beli BBM subsidi,\" ujarnya.

Terpisah, Manajer SPBU Kutau Syadikin SE mengatakan sebagaimana surat edaran dari Pertamina Cabang palembang yang diterima beberapa waktu lalu. Menjelaskan semua mobil dinas tidak dibolehkan membeli BBM subsidi. Untuk itu semua mobil dinas wajib pakai Pertamax. Hanya saja ada pengecualian untuk mobil dinas yang pakai BBM subsidi yakni mobil operasional untuk pengangkut sampah, mobil pemadam kebakaran dan mobil Ambulance.

Sedangkan untuk mobil dinas lainnya masih tetap pihaknya larang.\"Kami hanya menjalankan surat edaran, kalau nanti ada aturan lain yang mengaturnya maka kamipun akan mematuhinya,\" jelasnya. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait