Input Data CPNS Tak Boleh Diwakilkan

Sabtu 22-09-2018,09:18 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Wajib Selfie Bawa E-Ktp

JAKARTA, Bengkulu Ekspress- Persyaratan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ada sedikit berbeda di banding tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mensyaratkan setiap pelamar untuk selfie sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat proses mengisi form pendaftaran yang diinput dalam situs SSCN. Persyaratan ini agak sedikit membuat masyarakat bingung mengenai fungsi dan tujuannya.

Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi menjelaskan, disertakannya persyaratan tersebut untuk memastikan bahwa yang menginput data peserta CPNS di situs SSCN merupakan peserta CPNS atau pelamar itu sendiri, bukan diwakili oleh orang lain. Sehingga dapat disesuaikan antara identitas pelamar dengan penginput data.

\"Itu agar kami bisa memastikan bahwa yang input di SSCN adalah si pelamar itu sendiri,\" kata Muhammad Ridwan, Jumat (21/9).

Selain itu, berdasarkan pengalaman pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, banyak komplain yang diajukan oleh para pelamar saat terjadi kesalahan dalam penginputan data pelamar di situs SSCN. Alhasil, proses pendaftaran ditolak atau tidak diterima oleh sistem yang mengakibatkan pelamar tidak dapat mendaftar. Hingga saat terjadi kesalahan dan komplain, pihak BKN tidak dapat berbuat banyak.

\"Tahun lalu banyak kasus di mana yang mengisi form adalah orang lain, lalu terjadi kesalahan. Si pelamar komplain ke kami tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa,\" tegasnya.

Untuk diketahui, alur pendaftaran CPNS 2018 sudah banyak beredar di internet, termasuk melalui website sscn.bkn.go.id. Ada tiga tahapan alur mendaftar CPNS 2018 yang akan dibuka pada 26 September. Mulai dari tahap pembuatan akun Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN), tahap cetak kartu pendaftaran, dan tahap verifikasi.

Nah, untuk mengunggah foto selfie saat memegang KTP dilakukan ketika pelamar akan melakukan pendaftaran setelah mencetak kartu SSCN. Persyaratan ini menjadi barang baru dan belum pernah diterapkan di pendaftaran CPNS sebelumnya. Untuk melihat alur lengkap pendaftaran CPNS 2018 bisa mengunjungi website BKN https://sscn.bkn.go.id/alur.

Atau pelamar juga bisa melihat tata cara pendaftaran pada Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018 yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu. Buku tersebut berisi sejumlah informasi penting terkait CPNS 2018.

Di buku tersebut juga tercantum panduan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2018. Langkahnya lengkap dari log in, cara mengakses situs sscn.bkn.go.id, hingga mencetak kartu peserta. Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018 bisa didownload di http://bit.ly/panduanCPNS2018.

Gaji Diterima Jika Lolos CPNS

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dimulai pada 26 Oktober sampai dengan 9 November mendatang. Jika lolos menjadi PNS, maka menjadi sejarah baru para pelamar untuk menjadi abdi negara.  Tidak hanya status sosial yang naik, tapi dilihat dari gaji dan tunjangan yang akan didapat setiap bulannya cukup besar. Wajar saja peminat menjadi CPNS sangat banyak sekali.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang peraturan gaji PNS, gaji yang didapat untuk golongan Ia dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500 perbulan dan gajinya tertinggi golongan IVe sebesar Rp 3.422.100 perbulan.

Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).  \"Kita masih ikuti PP nomor 30 tahun 2015 itu,\" terang Heru kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/9).

Dijelaskannya, tidak hanya gaji yang akan didapat. PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja menambah besar penghasilan. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan anak dan istri, pajak, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dan tunjangan tambahaan penghasilan (TPP).  Untuk TPP Pemprov Bengkulu, bagi PNS dengan golongan IIIa terbesar Rp 880 ribu dan paling kecil didapat PNS golongan Ic sebesar Rp 664 ribu. \"Diluar TPP, ada tunjangan yang didapat,\" tuturnya.

Tidak hanya itu, jika pemerintah pusat jadi menaikan gaji PNS untuk tahun 2019 maka gaji itu akan semakin berlipat-lipat. Sebab rencana kenaikan itu bisa sampai 2,5 persen sampai 5 persen. Namun demikian, rencana tersebut masih dilakukan pembahasan oleh pemerintah pusat. \"Kita belum tau keputusannya, kalau rencanannya memang ada,\" tambah Heru. (151/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait