Sopir Angdes Cabuli Siswi

Jumat 21-09-2018,16:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Kepolisian Resort (Polres) Lebong, mengamankan seorang sopir angkutan desa (Angdes) berinisial A (33) warga Kecamatan Lebong Selatan, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lebong, bernama Kuncup (14) --bukan nama sebenarnya-- yang juga merupakan tetangganya sendiri.

Data terhimpun, peristiwa yang dialami Kuncup berawal pada hari Selasa (18/9) sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban baru pulang dari sekolah. Pada saat itu korban naik mobil pelaku untuk pulang ke rumah. Akan tetapi korban diajak oleh pelaku untuk berkeliling. Karena tidak curiga dengan ajakan pelaku yang memang tinggal satu desa dengan korban, akhirnya korban pun mengikuti.

Setelah berkeliling, ternyata pelaku mengajak korban ke rumah salah seorang teman pelaku berinisial IN yang berada di Kecamatan Lebong Sakti. Setibanya di rumah IN, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar dan akhirnya korban digauli layaknya hubungan suami istri. Korban sempat menolak, namun karena dibawah ancaman dan pelaku juga sering memberikan uang jajan, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.

Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pelakupun langsung mengantar pulang korban ke rumahnya, namun korban bertemu dengan salah seorang saudaranya Geram (bukan nama sebenarnya) menceritakan perbuatan pelaku A. Mendengar hal tersebut, Geram langsung mengajak teman-temannya untuk mengejar pelaku dan akhirnya pelaku yang sedang mengendarai Angkotnya langsung dicegat dan diinterogasi serta diserahkan ke Polsek Lebong Selatan.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH Sik melalui PS Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji SH SIK, membenarkan telah diamankannya A karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Kita terima dari warga yang menyerahkan pelaku,” jelasnya, kemarin (20/9).

Karena melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, pelaku langsung dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong untuk diproses hukum.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan sprei tempat tidur, melakukan visum terhadap korban dan memeriksa keterangan para saksi,” sampainya. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait