Mudin Gumay Siap Mundur

Minggu 03-02-2013,14:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Himbauan Bupati BS H Reskan Efendi Awaludin SE yang menginginkan Mudin A Gumay mundur dari kursi DPRD BS, ditanggapi serius yang bersangkutan.

Mudin mengaku berterima kasih atas himbauan dari bupati dan mengatakan siap mundur. Namun dengan catatan jika tindakan yang dilakukannya saat rapat paripurna DPRD pada Kamis lalu itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. \"Kalau dengan saya walk out (WO) itu melanggar UU. Maka saya siap mundur selaku anggorta,\" kata Mudin.

Dirinya menilai apa yang diucapkan oleh bupati itu sudah terlalu jauh dari tupkosinya. Meskipun bupati sebagai pembina partai namun  tidak seharusnya mencampuri urusan anggota desauntuk hal bersifat prinsip dan teknis.

Terlebih lagi Dalam UU nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan DPRD yang kemudian diatur dalam  PP nomor 16 tahun 2010 diatur bahwa seorang anggota DPRD bebas dalam mengambil sikap dan mengeluarkan pendapat.\"Saya rasa bupati tidak membaca UU, sehingga saya sarankan untuk membaca UU dahulu baru memberikan komentar,\" sindirnya.

Sikap Walk Out (WO) saat paripurna itu, merupakan hak dirinya selaku anggota DPRD BS bukan atas nama fraksi. Sebab dirinya menilai APBD 2013 dinilai tidak pro rakyat sehingga dirinya tidak menyetujui pengesahan APBD 2013.

Alasanya program pembanguan jalan dua jalur dan pembelian alat berat telah mengorbankan banyaknya program untuk peningkatan kesejahteraan warga yang dikorbankan seperti jalan Cinto mandi Telaga dalam yang sudah 9 tahun ini rusak akan tetapi selalu dibiarkan dan belum mendapat sentuhan pembangunan.\"Sikap yang saya ambil bukan atas nama fraksi akan tetapi atas nama pribadi karena saya menyalur aspirasi warga,\" tukasnya.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait