LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebelum mengumumkan secara resmi nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ikut serta di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Lebong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mengundang seluruh Parpol peserta pemilu, mencermati nama, nomor urut agar tidak ada lagi kesalahan.
Komisioner KPU Lebong Devisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Partisipasi Masyarakat, Yoki Setiawan Ssos, mengatakan masing-masing perwakilan parpol diminta datang ke KPU Lebong untuk melihat atau mencermati rancangan DCT yang nantinya diumumkan.
“Kita minta untuk melihat, jika semuanya dinyatakan tidak ada lagi kesalahan maka kita minta perwakilan untuk memparaf sebagai bentuk persetujuan rancangan yang telah dibuat,” jelasnya, kemarin (18/09).
Setelah seluruh parpol menyetujui atas rancangan DCT, maka di tanggal 20 September 2018 akan ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat pleno penetapan DCT dan mulai tanggal 21 hingga 23 September 2018, dilakukan pengumuman kepada masyarakat.
“Kita tunggu hingga soeh ini (kemarin) seluruh parpol yang mencermati rancangan DCT,” ujarnya.
Ditambahkan Yoki, untuk rancanagan DCT sendiri, sebenarnya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Namun ada Parpol seperti Partai Demokrat yang protes masalah titel bacalegnya yang tidak dibuat. Untuk itulah, langsung dilakukan pencermatan kembali dengan mengecek ijazah dari Bacaleg.“Setelah kita lihat ada titel bacaleg yangbelum kita buat dan langsung kita perbaiki,” sampainya.
Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspresss, pencermatan rancangan DCT yang nantinya akan diumumkan dilakukan kemarin (18/09), dimana para parpol yang seharusnya diminta untuk bisa mendatangi KPU serentak, diketahui pihak Parpol mendatangi KPU satu persatu, sehingga pencermatan dari masing-masing parpol baru selesai pada pukul 15.00 WIB. Dengan demikian rancanagan tersebut semuanya dinyatakan tidak ada masalah.
Diketahui KPU Lebong memasukkan 295 Bacaleg yang terbagi dalam 3 Daerah Pemilihan (Dapil) kedalam draf DCT. Jumlah ini berkurang 1 dari 296 Bacaleg yang sebelumnya masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Ini dikarenakan dari 3 Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil klarifikasi tanggapan masyarakat, hanya 2 Bacaleg pengganti yang diajukan.(614)