Dewan Seluma Pasrah

Minggu 03-02-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka baru dugaan suap pengesahan Perda Multiyears Seluma senilai Rp 381,5 miliar semakin memanaskan suhu politik di Kabupaten Seluma. Para anggota dewan yang diduga menerima suap tersebut kini mulai khawatir. Tak hanya bakal ditetapkan sebagai tersangka tapi juga terancam tak bisa ikut Pemilu 2014.

Seperti diutarakan salah satu anggota dewan Seluma yang disebut menerima suap Dirhan Joyo mengaku siap dan berbesar hati dengan segala konsekuensi hukum yang bakal menerimanya. \" Mudah-mudahan cepat tuntas kasus ini. Dengan begitu akan jelas statusnya di Pemilu nanti. Lebih cepat lebih baik,\" tuturnya.

Sekadar diketahui dalam persidangan mantan Bupati Seluma Murman Effendi beberapa waktu lalu terungkap jika ada 27 dewan Seluma yang diduga menerima suap.

Sedangkan KPK baru menetapkan 4 tersangka dari kalangan dewan di antaranya Zaryana Rait (Ketua DPRD), Jonaidi Syahri (Wakil Ketua), Muchlis Thohir (Wakil Ketua) dan  Pirin Wibisono (anggota).  Artinya masih ada 24 dewan lagi yang berpotensi ditetapkan menjadi tersangka.

Ia pun mengingatkan rekan-rekannya di DPRD Seluma untuk juga siap menghadapi segala kemungkinan. Sebab nasib dan perjalanan hidup seseorang sudah tersirat baik dan buruknya. \"Saya telah pasrah dan seluruh rekan saya juga begitu jika memang harus ditahan KPK. Tapi alangkah baiknya kami nantiknya tidak ditahan,\" terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait Zaryana masih tak percaya penetapan dirinya sebagai tersangka. Soalnya selama ini dirinya masih sebatas saksi untuk mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Pun begitu dirinya akan menghadapi apapun yang terjadi.  “Apapun yang terjadi haruslah dihadapi dan tetap akan dijalankan. Tak ada jalan lain,“ terangnya

Yang jelas saat ini dirinya akan tetap melaksanakan tugas dengan semestinya. Senin (4/1), dirinya akan memimpin jalannya rapat pembahasan Pelaporan Penggunaan Anggaran Sementara bersama Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Ya jika ada surat resmi dan pemanggilan resmi maka kami akan mendatangi KPK untuk memenuhi panggilan. Jika tidak maka yang tenang-tenang saja dulu,”terangnya.

 

Bisa Bertambah Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi koran ini kemarin, tak menampik jumlah tersangka dari kalangan dewan Seluma kembali bertambah. Namun kepastian masih menunggu pengembangan penyidikan.

\"Bisa saja jika penyidik dua alat bukti yang cukup,\" ucapnya. Untuk kasus ini, kata dia, KPK masih akan mendalami peran 4 tersangka tersebut.

Ketika ditanyakan soal penahanan, Johan mengaku itu kewenangan penyidik.\"Kita lihat saja nanti sikap penyidik,\" imbuhnya.

 

Beredar SMS Terlepas dari itu, pasca ditetapkannya Ketua DPRD Seluma Cs sebagai tersangka merebak SMS ke sejumlah kalangan dan wartawan. Adapun SMS itu dari nomor 087884528762. Isinya:

\"Kami keluarga murman merasa puas!!

Atas penetapan tersangka

ayek dan dpr seluma.

Lum hebat kaba aek,

rasakan pembalasan kami.

Bustan cs lah kami bebaskan\".

Dang murman  sampai kini tetap bebas, tunggulah 23 anggota lainnya termasuk yang pks.\"  Sayangnya saat dikontak nomor tersebut justru tak aktif kembali. Sampai saat ini belum diketahui motif pengiriman SMS tersebut.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait