Penipuan CPNS, Polda Periksa ASN BKN

Selasa 18-09-2018,13:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Untuk menyelidiki dan mengungkap kasus laporan penipuan penerimaan CPNS dengan modus Surat Ketetapan (SK) pengangkatan CPNS yang ternyata palsu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimmum) Polda Bengkulu, kemarin (17/9), memeriksa apratur sipil negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sebagai saksi ahli. Pemeriksaan ini untuk mengatahui asli apa tidak SK pengangkatan CPNS yang diterima korban bernama Bella yang diberikan terlapor berinisial IB.

“Kita sedang memeriksa saksi ahli dari BKN Palembang. Untuk meminta keterangannya kalau SK tersebut palsu. Penyidik juga ingin mengetahui kalau SK yang asli itu seperti apa,” terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono, kemarin (17/9).

Kasus penipuan CPNS ini menurut Pudyo Haryono, sudah dilaporkan korban sejak tiga bulan lalu. Korban memberikan SK pengangkatan CPNS dari BKN yang ternyata palsu tersebut pada penyidik. Atas aksi penipuan ini sendiri korban mengalami kerugian Rp 350 juta.

Uang tersebut sebagai uang pelicin untuk korban lulus tes CPNS melalui jalur pengangkatan honorer jalur K2 pada 2016. “Korban menyetor uang mencapai Rp 350 juta, namun korban diberikan SK palsu,” terangnya.

Masih dikatakan Pudyo, penyidik nanti juga memeriksa keaslian SK pengangkatan CPNS itu ke laboratoriu, forensik (labfor) Polda Palembang. Ada dugaan proses pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor. Seolah-olah kalau korban memang sudah dinyatakan diangkat menjadi PNS oleh BKN. Namun ternyata, NIP korban yang tertera di SK tersebut tidak terdata sama sekali di BKN.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Modus seperti ini sangat meresahkan warga Kota Bengkulu terutama mendekati tes CPNS yang direncanakan dalam waktu dekat ini,” tuturnya.

Sementara itu, saksi ahli dari pihak BKN pusat, Harun Arsyad SH MH saat dikonfirmasi BE membenarkan, dirinya dipanggil untuk diambil keterangan terkait benar atau aslinya tidak SK yang diterima oleh korban dari terlapor dan memang benar SK tersebut bukan asli melainkan SK palsu. \"Dari tanda tangan kepala BKN saja sudah jelas dipalsukan. Jadi SK ini murni SK palsu dan bukan BKN pusat yang mengeluarkannya jadi kita datang kesini jelas untuk menyampaikan hal itu ke penyidik,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait