BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Piutang dari sektor retribusi parkir di Kota Bengkulu mencapai Rp 1,7 miliar. Piutang ini terhitung sejak tahun 2011 hingga 2017 lalu, dimana pengelolaan menggunakan jasa pihak ketiga namun hasil pendapatan tidak disetorkan ke daerah.
Menurut anggota komisi II DPRD kota, Heri Ifzan SE secara otomatis dengan adanya hutang ini pemerintah daerah dirugikan, dan meminta leading sektor terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bertindak tegas dan melakukan penagihan secara serius agar bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah untuk Kota Bengkulu.
\"Kalau ini kelolah oleh pihak ketiga maka Dishub harus bertindak tegas sesuai dengan kontrak dan perjanjian awal. Ketika tidak mampu membayar bawa ke ranah hukum, jangan takut-takut, kalau tidak daerah ini bisa rugi terus,\" kritik Heri, kemarin (17/9).
Saat ini pemerintah daerah sangat membutuhkan sumber pendapatan baru untuk menunjang kebutuhan pembangunan di Kota Bengkulu terutama fasilitas dan sarana yang diperlukan masyarakat. Jika setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak serius dalam menekan angka piutang baik dari retribusi atau pajak daerah maka bisa menghambat rencana pembangunan, karena piutang justru lebih besar dari pada hasil yang didapatkan.
\"Kita sebagai pihak legislatif sudah komitmen, jika eksekutif membutuhkan anggaran untuk meningkatkan penghasilan pasti kita dukung,\" ungkapnya.
Selain itu, Heri meminta Dishub untuk segera melakukan inovasi dalam penarikan retribusi parkir, dan tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga karena sangat rawan terjadi kecurangan. \"Di daerah lain sudah menggunakan sistem Tempat Parkir Elektronik (TPE), dan hasil study banding kita sistem ini juga bisa meningkatkan pendapatan tanpa adanya piutang. Nah, inovasi ini sebenarnya bisa saja diterapkan di Bengkulu asal ada kemauan dari daerah,\" tandasnya. (805)