CURUP, Bengkuu Ekspress - Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi akan segera memecat ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi. Pemecatan akan dilakukan bila memang sudah memiliki keputusan hukum tetap atas kasus korupsi yang dilakukan oknum ASN.
\"Untuk ASN yang korupsi dan putusannya sudah inkrah, maka akan segera kita pecat,\" tegas Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi, saat dikonfirmasi Senin (17/9) kemarin.Sikap tegas akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terhadap ASN yang terlibat korupsi sudah inkrah di pengadilan, karena menurut bupati untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepada daerah untuk segera memberhentikan secara tidak hormat ASN yang terjerat kasus korupsi. Bahkan menurut bupati, ia sudah memerintahkan Sekda Kabupaten Rejang Lebong H RA Denni SH MM untuk ke Provinsi Bengkulu guna membahas edaran dari Mendagri terkait dengan pemecatan ASN yang terlibat korupsi.\"Saat ini Pak Sekda tengah ke provinsi untuk membahas masalah pemecatan ASN yang terlibat korupsi,\" paparnya. Sementara itu, terkait dengan gaji ASN yang telah memiliki hukum tetap bahkan sudah menjalani masa hukuman. Bupati mengaku hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih membayar gaji para ASN yang terbukti terlibat korupsi tersebut. Menurut bupati, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih membayarkan gaji ASN yang terbukti melakukan korupsi tersebut karena alasan kemanusian dan mereka memang belum dipecat dari statusnya sebanyai ASN.
\"Kita masih membayar gaji mereka karena mengedepankan nurani, karena kalau kita tak membayar gaji mereka, bagaimana nasib keluarga mereka,\" sampai Hijazi.Dalam kesempatan tersebut, bupati juga mengimbau kepada ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak melakukan korupsi, karena menurunya saat ini tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang melakukan korupsi, dimana dipastikan akan dilakukan pemecatan. Untuk diketahui, saat ini ada enam ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang terbukti terlibat kasus korupsi dan sudah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada tahun 2016 lalu. Enam ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi tersebut terkait dengan pembangunan Pasar Atas Kota Curup pada tahun 2013 lalu. Dimana dalam pembangunan Pasar Atas yang menelan anggaran Rp 4 miliar tersebut negara dirugikan sekitar Rp 650 juta.(251)