Sementara itu data yang di peroleh Bengkulu Ekspress, ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko mencapai sekitar puluhan orang. Mulai dari mantan pejabat dan staf biasa. Diketahui pula ASN yang terlibat koruptor dan telah ada putusan hukum tetap, serta telah mengabdi kembali sebagai abdi Negara di jajaran Pemkab Mukomuko, serta ada juga oknum ASN yang pindah keluar daerah.
Puluhan oknum ASN itu yakni, inisial DG, I, AS, AGS, DA, AH, BH, NE, BHN, A, AA, S, YP, H, JA, SI, RI, AJ, MR, M, N, MZ dan AP. Dari puluhan oknum ASN itu terlibat koruptor berbagai perkara ada juga oknum ASN yang bersangkutan telah pindah keluar daerah.
26 ASN Seluma Dipecat
Bupati Seluma H Bundra jaya SH MH menegaskan sebanyak 26 orang Apararur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma, yang tersandung hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dipecat. Dia mengatakan, keputusan harus memecat itu di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Pemberdayaan Birokrasi (Kemen-PAN RB).
“Selama ini sudah saya tahan jangan sampai dipecat, namun kini mau tidak mau harus diambil tindakan tegas. Jika tidak mulai dari sekda, wakil bupati dan saya selaku bupati mendapat sanksi. Dengan berat hati yah apa boleh buat pemecatan pun dilakukan,” ujar Bupati kepada Bengkulu Ekspress kemarin (13/9).
BKN Blokir Data
Terpisah, Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN, Muhammad Ridwan ST mengatakan, selama ini masih ada instansi yang tidak memecat PNS-nya walau telah terbukti tersangkut kasus Tipikor dalam putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Untuk itu, BKN juga telah memblokir data kepegawaian PNS yang terbukti tersangkut korupsi agar tak bisa kembali aktif mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
\"Kami mendapati malah yang bersangkutan diaktifkan kembali. Malah dari mereka tetap menjabat di instansi bersangkutan. Maka itu kita blokir data, kalau kita blokir di sini, maka itu blokir sampai ke daerah-daerah,\" jelas Ridwan.
Walau begitu, BKN belum bisa menyebutkan secara rinci PNS yang mana saja yang dimaksud masih tetap menjabat walau telah terbukti tersangkut kasus korupsi. \"Pemblokiran ini juga ditujukan untuk tertib administrasi, yaitu menekan kerugian negara berlarut dan meninggalkan kekeliruan. Artinya kalau mereka berdasarkan perundang-undangan harus diberhentikan, ya diberhentikan, jangan malah dikasih jabatan. Jadi jangan menimbulkan kerancuan,\" jelas Ridwan.
Ia mengatakan ada beberapa alasan kenapa selama ini PNS yang terbukti tersangkut korupsi namun tidak langsung diberhentikan. Dia menilai, alasan utama ialah masalah psikologis, di mana ada kedekatan antara PNS yang terlibat Tipikor dengan instansinya.
\"Memang kalau saya amati di daerah ada beban psikologis untuk jatuhkan sanksi ini utamanya terhadap PNS itu mungkin ada hubungan kekerabatan, yang notabene mau tidak mau, siap tidak siap, dia Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sendiri yang harus beri keputusan,\" katanya.
Menurutnya, selain faktor psikologis, alasan belum diberhentikannya PNS yang tersangkut korupsi dari instansinya karena si pegawai memiliki kinerja yang baik dalam pekerjaan. Atau bahkan, PNS yang tersangkut korupsi tersebut berada dalam posisi yang tidak menguntungkan terkait kasusnya.
\"Faktor lain barangkali, jasa-jasa dari PNS yang bersangkutan terhadap organisasinya, karena memberikan kinerja baik, menunjukkan loyalitas tinggi, itu juga bisa. Akan tetapi kami telah mengeluarkan surat edaran keseluruh daerah termasuk Bengkulu untuk segera memecat PNS tersebut,\" tutupnya.
Berdasarkan surat edaran nomor 180/686/7/SJ tentang Pemecatan ASN yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Men-Pan RI) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan di Provinsi Bengkulu ada sekitar 20 orang PNS aktif pernah terlibat korupsi.
Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Asisten III Sekda Provinsi Bengkulu, H Gotri Suyanto SE MSoc. Ia mengaku, data tersebut kapanpun bisa berubah ketika ada putusan dari pengadilan yang bersifat inkrah. \"Tentunya data yang dikeluarkan hari ini belum tentu sama dengan bulan depan, karena kita melihat perkembangan nantinya, bisa saja bertambah lebih dari 20 orang PNS yang pernah korupsi,\" kata Gotri.
Keputusan yang diberikan pusat kepada pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut masih harus ditindaklanjuti dan juga apa yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pemerintah harus komit untuk melaksanakannya. \"Pada intinya pemerintah provinsi wajib menindaklanjuti apapun keputusan dari pusat,\" tukasnya.(999/805/900/333)